Bareskrim Ungkap Praktik Curang di SPBU yang Merugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 19 Feb 2025 18:05 WIB ·

Bareskrim Ungkap Praktik Curang di SPBU yang Merugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar


Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan di salah satu SPBU di Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, Rudi, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Kemudian, tim penyidik yang terdiri dari Bareskrim, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan di SPBU tersebut.

“Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan terhadap pompa pengukur di SPBU ini,” ujar Brigjen Nunung, Rabu (19/2/25).

BACA JUGA:  KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Mulai 2 Januari 2026

Ia menjelaskan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan dan menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, seorang ahli, dan perwakilan dari manajemen perusahaan pengelola.

Menurut Brigjen Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan beberapa pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005, yang terdiri dari satu unit untuk Bio Solar, satu unit untuk Pertalite mobil, satu unit untuk Pertamax mobil, serta satu unit untuk Pertalite dan Pertamax motor.

Diduga, pengelola SPBU tersebut memasang perangkat tambahan berupa PCB (printed circuit board) yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.

BACA JUGA:  DPR Panggil Kemenhub Terkait Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan alat ilegal tersebut di pompa BBM menyebabkan takaran yang tidak akurat, sehingga merugikan masyarakat.

“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar setiap tahun,” ujar Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp1 juta.

BACA JUGA:  Tangis Pilu Warga Saat Eksekusi Lahan di Cluster Setiamekar Residence 2

Namun, mengingat kerugian masyarakat yang mencapai Rp1,4 miliar, kemungkinan besar pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diterapkan.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas Polri dalam menangani kasus ini. Ia menjelaskan, terdapat empat dispenser pompa yang dipasang alat yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml, atau rata-rata sekitar 3%. Hal ini mengakibatkan takaran berkurang dan merugikan konsumen,” ungkap Mendag.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug

Panitia Buka Penjaringan BPD Desa Cibening 2026-2034, Pendaftaran 23 April – 6 Mei 2026

23 April 2026 - 18:02 WIB

Pemilihan BPD Cibening

Forum Semarang Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi Bersama Ojol

23 April 2026 - 16:48 WIB

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 13:22 WIB

Pesan Dedi Mulyadi untuk Warga: Nikah Sederhana Tanpa Maksa Berutang

22 April 2026 - 11:37 WIB

Nikah Sederhana
Trending di NEWS