PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Feb 2025 23:58 WIB ·

PT TRPN Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pagar Laut di Bekasi


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Salah satu pihak yang diperiksa adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan bahwa ada pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita memanggil 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN, untuk dimintai klarifikasi,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa, 18 Februari 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa Bareskrim sedang mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini.

“Nantinya akan diselidiki apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyampaikan bahwa PT TRPN siap menerima segala sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk di antaranya membayar denda yang telah ditetapkan.

“Sanksi denda sudah disiapkan dan pihak TRPN siap untuk membayar. Denda yang ditetapkan oleh KKP kisarannya sekitar Rp3 miliar,” kata Deolipa.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Pemalsuan tersebut terjadi setelah sertifikat-sertifikat itu diterbitkan.

“Data dan fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku diduga telah mengubah data pada 93 SHM,” ujar Djuhandani pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pertama Kali di RI, Jadi Momen Bersejarah

21 Februari 2025 - 14:29 WIB

Pelantikan Kepala Daerah

Polri Gelar Apel Pengamanan Retreat Kepala Daerah di Magelang

21 Februari 2025 - 11:10 WIB

Retreat

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ajak Bupati Bekasi Perkuat Sinergitas

21 Februari 2025 - 00:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

LSM Garda Bekasi Siap Kawal Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

20 Februari 2025 - 23:47 WIB

LSM Garda Bekasi

Gelar Acara Silaturahmi, Polres Metro Bekasi Ajak Ormas dan LSM Bersinergi Jaga Kamtibmas

20 Februari 2025 - 01:39 WIB

Polres Metro Bekasi

Bareskrim Ungkap Praktik Curang di SPBU yang Merugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar

19 Februari 2025 - 18:05 WIB

SPBU Curang
Trending di NEWS