MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Feb 2025 16:15 WIB ·

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan


Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka mereka tidak dapat melaksanakan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah Razman dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara pembekuan berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H Bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi

MA menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kehormatan dan wibawa pengadilan.

“Keputusan ini diambil setelah menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat serta tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, sehingga berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” jelas Yanto.

Polemik ini bermula dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

BACA JUGA:  Kota Bandung Gelorakan Semangat Diplomasi Asia-Afrika Lewat Pertemuan Pramuka Internasional

Saat itu, Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, berteriak kepada hakim dan mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Ketika kericuhan terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, terlihat berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kedua orang tersebut kepada Bareskrim Polri.

Yanto menambahkan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

Pimpinan MA juga mengimbau agar seluruh hakim tetap tegar dan tidak takut terhadap intimidasi saat memimpin persidangan.

BACA JUGA:  Pasca Bencana, Disperkimtan Rehabilitasi Rumah Terdampak

“Pimpinan Mahkamah Agung mengingatkan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap konsisten memimpin sidang dengan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial”.

“Mereka diminta untuk tidak goyah atau terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun serta untuk terus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tutup Yanto.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Jasa Raharja Edukasi keselamatan penerbangan menyasar mahasiswa Jabodetabek

12 Februari 2026 - 15:44 WIB

Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

12 Februari 2026 - 14:09 WIB

DPW LSM GNRI Banten Gelar Raker, Fokus Penguatan Program Kerja

12 Februari 2026 - 13:59 WIB

GNRI Banten

PORSI Kota Bekasi Sukseskan Pelatihan Senam Bugar Sepanjang Usia 

10 Februari 2026 - 18:58 WIB

Kapolsek Cikarang Barat Berikan Motivasi dan Edukasi kepada Pelajar SMKN 1 Cikarang Barat

9 Februari 2026 - 13:26 WIB

SMKN 1 Cikarang Barat
Trending di NEWS