MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Feb 2025 16:15 WIB ·

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan


Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rombongan Advokat, Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan berita acara sumpah advokat mereka.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka mereka tidak dapat melaksanakan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah Razman dilakukan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara pembekuan berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan Biaya Haji untuk Tahun 2024

MA menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga kehormatan dan wibawa pengadilan.

“Keputusan ini diambil setelah menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat serta tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh kedua advokat tersebut. Langkah ini diambil untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, sehingga berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” jelas Yanto.

Polemik ini bermula dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2).

BACA JUGA:  Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

Saat itu, Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, berteriak kepada hakim dan mendekati Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Ketika kericuhan terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, terlihat berdiri di atas meja ruang sidang.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kedua orang tersebut kepada Bareskrim Polri.

Yanto menambahkan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.

Pimpinan MA juga mengimbau agar seluruh hakim tetap tegar dan tidak takut terhadap intimidasi saat memimpin persidangan.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tangkap Tersangka Judol Kementerian Komdigi

“Pimpinan Mahkamah Agung mengingatkan kepada hakim atau ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk tetap konsisten memimpin sidang dengan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial”.

“Mereka diminta untuk tidak goyah atau terpengaruh oleh ancaman dan intimidasi dari pihak mana pun serta untuk terus mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal, serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tutup Yanto.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Sudjatmiko Ajak Warga Jatiasih Perkuat Nilai Kebangsaan

16 Februari 2026 - 21:08 WIB

Dishub Matangkan Skema Lalu Lintas Usai Pemindahan Pasar Tumpah di Depan SGC

16 Februari 2026 - 13:25 WIB

Dishub

Papajar PWI Bekasi Raya: Menyambut Ramadhan dengan Kebersamaan dan Silaturahmi

14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Papajar PWI Bekasi Raya

Sinergi Jasa Raharja–Korlantas Cek Kelaikan Bus Hadapi Lebaran 2026

13 Februari 2026 - 17:09 WIB

Dinkes Kabupaten Bekasi Dorong Peningkatan Kapasitas dan Fasilitas Penunjang di RSUD

13 Februari 2026 - 14:11 WIB

Dinkes Bekasi

Kejari Kota Bekasi Canangkan Zona Integritas, Targetkan Predikat WBK dan WBBM

12 Februari 2026 - 16:31 WIB

Trending di NEWS