Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Feb 2025 14:36 WIB ·

Genjot PAD 2025, Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Retribusi


Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, Bakal Genjot PAD dari Retribusi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengadakan rapat virtual dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Selasa (4/2/2025).

Rapat ini membahas strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi, dengan target capaian pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Command Center Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, ini difokuskan pada evaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:  Melalui Police Goes To School, Polsek Setu Bina Karakter Pelajar dengan Konsep Budaya Lokal "Panca Waluya"

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyatakan bahwa potensi peningkatan PAD terletak pada pengelolaan retribusi parkir, aset, dan layanan publik lainnya.

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas kami. Contohnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan yang mengalami kendala teknis. Namun, dengan adanya inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin penerimaannya dapat dimaksimalkan,” ujar Ani.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian membahas solusi inovatif untuk mengatasi hambatan operasional.

Selain retribusi parkir, beberapa OPD lainnya mengusulkan pengembangan potensi retribusi baru. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan integrasi retribusi kebersihan untuk MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum.

BACA JUGA:  Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

Sementara Dinas Bina Marga mengajukan pemanfaatan lahan terminal milik pemerintah daerah untuk pembangunan kios yang menghasilkan retribusi aset.

“Lahan terminal yang belum termasuk dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lainnya akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.

Ani menegaskan bahwa seluruh skema retribusi harus mengikuti tarif yang telah diatur dalam Perda. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, DKM Musholla As'sajadiyah dan P3KRB Sembelih 4 Hewan Kurban

Evaluasi ini juga menyoroti pentingnya penambahan jenis retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya.

Pemkab Bekasi optimis langkah-langkah strategis ini akan meningkatkan realisasi PAD secara signifikan, sejalan dengan target pembangunan daerah pada tahun 2025.

Dengan adanya sinergi antara OPD dan dukungan dari Kemendagri, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memperkuat basis pendapatan daerah guna mendanai program-program prioritas dan meningkatkan pelayanan publik.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni
Trending di NEWS