KONTEKSBERITA.com – Personel TNI AL, bersama berbagai pihak dan masyarakat, terus melakukan pembongkaran pagar laut yang membentang di pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km). Hingga Minggu (26/1), tersisa 14,6 km pagar laut yang masih tertancap di dasar laut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksma TNI I. M. Wira Hady Arsanta menyampaikan bahwa total panjang pagar laut yang sudah dibongkar mencapai 15,5 km, terbagi dalam tiga titik.
“Saat ini, sisa pagar laut yang masih ada di dasar laut sepanjang 14,6 km dari total panjang 30,16 km yang ada di wilayah Tangerang,” ujar Wira dalam keterangannya.
Wira menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 475 personel, yang melibatkan TNI AL, Bakamla, Polair, serta masyarakat nelayan.
Proses pembongkaran ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu di wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Berbagai sarana digunakan dalam pembongkaran, termasuk 4 KAL/Patkamla, 6 Sea Rider, 13 Perahu Karet, 2 RBB, 2 RHIB, serta perahu milik nelayan.
“Hingga saat ini, semua pihak terus berusaha untuk membongkar pagar laut ini. Pembongkaran dimulai sejak 18 Januari 2025 atas inisiatif TNI AL,” tambahnya.
Wira mengungkapkan bahwa langkah ini diambil atas instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang memerintahkan prajurit TNI AL untuk terus bersinergi dengan instansi maritim.
Pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang ini sebelumnya diketahui mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di wilayah tersebut, tercatat ada 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang beraktivitas.
Berbagai instansi belum dapat memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pagar laut misterius ini telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat tersebut terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama individu sebanyak 9 bidang. Selain itu, terdapat sertifikat Hak Milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang, yang saat ini sedang dalam proses pembatalan.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.