Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 21 Jan 2025 19:06 WIB ·

Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO


Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Begal Kendaraan di Mapolres Metro Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Awirarangan, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/1) malam lalu.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari aksi dua pelaku, yaitu tersangka berinisial TAB alias Bule (18) dan seorang pelaku remaja berinisial RAR alias Rasel (17), yang melakukan perampasan sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam berupa golok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka serius pada lengan kiri, ibu jari tangan kiri, paha kiri, dan betis kiri.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Giat Bagikan Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-78

“Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriyadi, tim berhasil menangkap tersangka TAB alias Bule pada Jumat (17/1) pukul 13.10 WIB di lokasi yang sama dengan TKP. Tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan RAR alias Rasel, yang kini juga telah diamankan,” ujar Kombes Pol Mustofa.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 bilah golok dengan gagang coklat, 1 sweater hitam, 1 kemeja lengan panjang hitam, 1 celana panjang coklat, serta 1 unit HP Oppo warna biru.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa di Kemendagri, Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Kembali

Kapolres juga mengungkapkan bahwa motor milik korban, Honda Beat Deluxe 2023 warna biru-hitam, telah dijual kepada seseorang yang berinisial Jangkung, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

TAB alias Bule diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Tahun Ini, DCKTR Kabupaten Bekasi Akan Bangun 2 Unit Sekolah Baru

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO Jangkung.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jabar Siapkan 3040 Tiket

20 Februari 2026 - 13:57 WIB

Mudik Gratis 2026

Perempuan di Duren Sawit Alami Luka Berat, LBH BYN Kawal Kasus

19 Februari 2026 - 14:24 WIB

RTP Padurenan Diresmikan, Warga Mustika Jaya Sambut Antusias

18 Februari 2026 - 23:11 WIB

Sinergi Jasa Raharja–DAMRI, Keselamatan Penumpang

18 Februari 2026 - 15:46 WIB

Hangatnya Kebersamaan Pokdarwis Kalibaru Menyambut Ramadhan

17 Februari 2026 - 22:44 WIB

Sekelompok Orang Intimidasi Warga Lanjut Usia di Kota Wisata Hingga Paksa Kosongkan Rumah

17 Februari 2026 - 19:19 WIB

Sri Sukarni
Trending di NEWS