KONTEKSBERITA.com – Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Satreskrim Polsek Setu berhasil meringkus dua terduga pelaku begal sadis terhadap korbannya seorang kakek berusia 60 tahun di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yakni berinisial T dan R di sebuah lokasi persembunyiannya.
“Saat ini kita telah menangkap dan menahan dua orang pelaku yang beberapa waktu lalu melakukan pembegalan atau curas di daerah Setu dan korbannya adalah laki-laki sudah berusia atau tua yang mengalami luka bacok dibagian tubuhnya,” jelasnya.
“Itu pelakunya dua orang sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Disitu dia (pelaku) ada 7 tempat kejadian yang mereka lakukan, inisial T dan R yang memang spesialis begal sepeda motor,” lanjutnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Setu, IPDA Didi Supriadi, SH., M.Si mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku begal sadis yang di aksinya terakhir dilakukan terhadap kakek tua hingga mengalami beberapa luka bacok.
“Para pelaku terkenal sadis, saat kami polsek Setu di bantu satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya.
Hal senada di ungkapan Kapolsek Setu, AKP Ani Widayati, SH., usai adanya kejadian itu, seluruh anggota Polsek Setu dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung bahu membahu memburu pelaku begal.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas AKP Ani Widayati.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.