Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Jan 2025 07:33 WIB ·

Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu Setu Kembali Beroperasi, Koq Bisa?


Aktivitas Penambangan Galian C Tanah Merah di Kp. Cisaat, Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Aktivitas Penambangan Galian C Tanah Merah di Kp. Cisaat, Kertarahayu, Setu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Aktivitas penambangan Galian C Tanah Merah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah sejak lama menjadi perhatian publik.

Keberadaannya memicu kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, terutama masyarakat setempat yang merasa terdampak secara langsung.

Kegiatan penambangan Galian C ini diduga ilegal dan dianggap menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, infrastruktur jalan, hingga terganggunya kenyamanan warga.

Pernah Ditutup oleh Wakil Gubernur Jawa Barat di Tahun 2020

Galian C Kertarahayu

Wagub Jabar Pernah Tutup Galian C Ilegal di Desa Kertarahayu, Setu, pada 2020 lalu. (Dok: Istimewa)

Pada tahun 2020, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, pernah menutup lokasi Galian C Tanah Merah yang tidak berizin di Desa Kertarahayu.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

Saat itu, seluruh aktivitas dihentikan, dan pengusaha diminta mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Uu juga mengimbau agar masyarakat berani melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang.

Galian C Kertarahayu Beroperasi Sejak 2014

Menurut Ketua BPD Kertarahayu, Dedi Darip, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 lalu meski tidak memiliki izin.

Padahal, berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2010, Desa Kertarahayu telah ditetapkan sebagai Desa Wisata.

BACA JUGA:  Pelantikan PWI Peduli Bekasi Raya di Momen HUT RI ke-80, Ade Muksin: Pers Tak Hanya Menulis, Tapi Hadir Membawa Kepedulian

Kembali Beroperasi dan Menuai Penolakan

Galian C Kertarahayu

Penolakan Warga Terhadap Galian C di Desa Kertarahayu. (Dok: Istimewa)

Namun, belakangan ini aktivitas Galian C tersebut kembali beroperasi, hingga memicu kecaman dan penolakan dari masyarakat.

Dedi Darip bersama warga pun mendatangi kantor pemerintah Kecamatan Setu untuk menyampaikan aspirasi dan laporan mereka terkait penolakan galian C di wilayahnya.

“Kami, warga RT 01 RW 01, Desa Kertarahayu, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas ini karena dampaknya sangat merugikan lingkungan,” ujar Dedi, Rabu (15/1/2025).

Ia menyoroti dampak serius dari kegiatan ini, seperti jalanan yang rusak, kebisingan, dan bahaya bagi pengguna jalan akibat tanah yang menutupi badan jalan, terutama saat musim hujan.

BACA JUGA:  Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Penyelewengan Gas Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Dedi dan warga mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Camat Setu, untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta Camat, Bupati, dan jajaran pemerintah daerah bersikap tegas karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Dedi.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Galian C Kertarahayu

Aktivitas Mobil Truk Pengangkut Tanah di Desa Kertarahayu Setu. (Dok: Istimewa)

Kembali beroperasinya Galian C ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga ilegal ini? Siapa Bos-nya? Dan siapa sebenarnya yang berwenang untuk menindak?

Saat ini, tim media terus mencari dan mengumpulkan data serta informasi lebih lanjut guna melengkapi hasil liputan mendalam untuk dipublikasikan.

 

(Uje)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS