Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jan 2025 00:47 WIB ·

Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak


AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan perkara permohonan keberatan dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada Kamis, (19/12/2024) lalu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Selasa, (7/1/2025).

Permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pemohon, terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Termohon.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan pada 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.

Perkara ini berlangsung sejak 14 November 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan hasil putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN

1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;

3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Kuasa hukum Termohon dalam perkara ini, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang beralamat di Komplek Kejaksaan Agung R.I, Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AWPI PTUN Bandung

Kuasa hukum Termohon, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H (Kiri) Bersama Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi (Kanan). (Dok: Istimewa)

Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang akrab disapa SHS, menyatakan kemenangan ini bukanlah sebatas kemenangan pihaknya selaku Termohon Keberatan, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, meskipun mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke PTUN Bandung.

“Yah, publik bisa menilai betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar SHS.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dianggap adil dan membuktikan tegaknya hukum di lembaga tersebut.

Namun, SHS tetap menghormati hak hukum Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya),” tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS