Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Jan 2025 00:47 WIB ·

Hasil Putusan PTUN Bandung, Permohonan Keberatan DLH Kota Bekasi Terhadap AWPI Ditolak


AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa) Perbesar

AWPI DPC Kota Bekasi di PTUN Bandung. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang diketuai oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H., telah memutuskan perkara permohonan keberatan dengan Nomor: 149/G/KI/2024/PTUN.BDG pada Kamis, (19/12/2024) lalu.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Selasa, (7/1/2025).

Permohonan keberatan ini diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pemohon, terhadap Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi sebagai Termohon.

Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan keberatan pada 10 Oktober 2024 atas putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024.

BACA JUGA:  Waduh! Wanita Berkerudung Ini Bikin Tutorial Makan Daging Babi Supaya Halal

Perkara ini berlangsung sejak 14 November 2024 hingga 7 Januari 2025, dengan hasil putusan dari Majelis Hakim sebagai berikut:

AMAR PUTUSAN

1. Menolak keberatan Pemohon dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1468/PTSN-MK/KI-JBR/IX/2024 antara DPC Asosiasi Wartawan Professional Indonesia selaku Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Bekasi unit Kerja Dinas Lingkungan Hidup;

3. Menghukum Pemohon keberatan dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Kuasa hukum Termohon dalam perkara ini, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdul Majid, S.H., dari Kantor Hukum HANDOYO & REKAN yang beralamat di Komplek Kejaksaan Agung R.I, Jalan Telaga Bodas Raya Blok C Nomor 43, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

AWPI PTUN Bandung

Kuasa hukum Termohon, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H (Kiri) Bersama Jerry Ketua DPC AWPI Kota Bekasi (Kanan). (Dok: Istimewa)

Dalam keterangannya, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., yang akrab disapa SHS, menyatakan kemenangan ini bukanlah sebatas kemenangan pihaknya selaku Termohon Keberatan, melainkan kemenangan rakyat Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Forum BPD dan APDESI Kabupaten Bekasi Gelar Silaturahmi dan Syukuran Perpanjangan Masa Kerja

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara ini, meskipun mediasi di Komisi Informasi Jawa Barat tidak membuahkan hasil sehingga perkara dilanjutkan ke PTUN Bandung.

“Yah, publik bisa menilai betapa rusaknya tata kelola yang dilakukan para pejabat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ujar SHS.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang dianggap adil dan membuktikan tegaknya hukum di lembaga tersebut.

BACA JUGA:  Raden JM Hendro Dukung Dedy Supriyadi Sebagai PJ Bupati Bekasi

Namun, SHS tetap menghormati hak hukum Pemohon jika hendak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Ya, tentu kita akan hadapi sampai kemanapun (Upaya Hukumnya),” tutup SHS dalam wawancara dengan awak media.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS