Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 21:42 WIB ·

Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan


Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan sebelumnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 8 hari, dimulai pada 10 Januari 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

BACA JUGA:  Sertifikat Tanah Warisan Hilang, Warga Ciketing Udik Diselamatkan "Ketua Aing"

Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk perawatan inap, warga dapat memanfaatkan Jamkesda di rumah sakit.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Kecurangan Minyak Goreng "Minyakita" di Depok, Ribuan Liter Disita

“Jika ada pasien rawat inap yang kartunya KIS-nya tidak aktif, mereka bisa menggunakan Jamkesda, dan nanti bisa meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari rumah sakit yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut diketahui bahwa jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam DTKS adalah sebanyak 146.405 orang, yang akan dialihkan menjadi PBI APBN.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Prioritaskan DD Tahap Satu 2023 Bangun Jaling

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade Sukron, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung sektor kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil untuk lebih proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS