Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jan 2025 21:42 WIB ·

Pemkab Bekasi Akan Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan


Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Bekasi dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang terdaftar dalam DTKS dan sebelumnya kepesertaan JKN-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi, dan proses ini diperkirakan akan memakan waktu maksimal 8 hari, dimulai pada 10 Januari 2025,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, setelah mengikuti rapat dengan DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi akan segera mengirimkan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang telah dinonaktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar.

“Kami akan segera mengirimkan surat kepada BPJS untuk mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan tersebut juga menegaskan bahwa warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sedangkan untuk perawatan inap, warga dapat memanfaatkan Jamkesda di rumah sakit.

“Jika ada pasien rawat inap yang kartunya KIS-nya tidak aktif, mereka bisa menggunakan Jamkesda, dan nanti bisa meminta Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari rumah sakit yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut diketahui bahwa jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi yang terdaftar dalam DTKS adalah sebanyak 146.405 orang, yang akan dialihkan menjadi PBI APBN.

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ade Sukron, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran guna mendukung sektor kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil untuk lebih proaktif dalam memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non-DTKS, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gas LPG 3 Kg Langka, Polri Turun ke Lapangan

5 Februari 2025 - 11:27 WIB

Gas LPG 3 Kg

Petani dan Aktivis Lingkungan Demo Proyek Tol Japek II Dinilai Rusak Lahan Pertanian

4 Februari 2025 - 14:36 WIB

Proyek Japek II

Jelang Putusan Sengketa Pilkada di MK, Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif

4 Februari 2025 - 01:54 WIB

Putusan Sengketa Pilkada

LSM GNRI Kecam Keras Pernyataan Mendes Yandri, Sekjen Julius: Penggunaan Anggaran Desa Sudah Transparan Belum?

3 Februari 2025 - 12:02 WIB

LSM GNRI

Ketum AWPI Hengki Ahmad Jazuli Kritik Mendes Yandri Susanto

3 Februari 2025 - 10:15 WIB

AWPI

Pernyataan Mendes “LSM dan Wartawan Bodrek” Ganggu Kepala Desa, Begini Kata Eksponen 98

2 Februari 2025 - 20:59 WIB

Eksponen 98 Lutfi Nasution
Trending di NEWS