Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Jan 2025 23:45 WIB ·

Korlantas Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Tahun Ini, Ini Aturannya


Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diberlakukan pada tahun ini. Korlantas Polri menyatakan bahwa sistem ini dapat mengakibatkan pencabutan SIM jika pemiliknya sering melanggar aturan lalu lintas.

“Mulai Januari ini sudah berlaku, dengan terbitnya catatan pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan regulasi dan Perpol yang ada,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, pada Jumat (3/1/2025).

Aan menjelaskan bahwa sistem poin dimulai dengan 12 poin untuk setiap pemilik SIM. Jika pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Jika melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1 poin. Pelanggaran sedang akan mengurangi 3 poin, sedangkan pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin. Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, seluruh 12 poin akan terpotong. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut. Ini merupakan upaya untuk menciptakan pengemudi yang aman dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang mendapat sanksi tersebut wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi untuk dapat memperoleh SIM kembali setelah masa sanksi berakhir.

Pada pasal 39, disebutkan bahwa jika pemilik SIM mencapai 18 poin, maka SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang mendapat sanksi pencabutan SIM tersebut harus menjalani masa sanksi sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa sanksi pencabutan SIM selesai, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM baru dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM yang berlaku.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS