Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 14 Des 2024 11:27 WIB ·

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?


Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah. Para calon yang meraih suara terbanyak, pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada Februari 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

BACA JUGA:  Gegara Tak Bayar Jajan, Kuli Bangunan di Bekasi Tewas Ditusuk

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, namun hanya berlaku jika memenuhi tiga kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).

BACA JUGA:  Jadi Mucikari, Pemuda 17 Tahun di Bekasi Ditetapkan Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis

Pertama, jika ada perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil ke MK. Apabila tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:  DPD AWPI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketum AWPI

Jika terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu memproses perselisihan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS