Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 14 Des 2024 11:27 WIB ·

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?


Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah. Para calon yang meraih suara terbanyak, pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada Februari 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

BACA JUGA:  Kabel Provider Semrawut di Setu Bekasi, Sekcab FKPPI Minta Pemerintah Bertindak

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, namun hanya berlaku jika memenuhi tiga kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).

BACA JUGA:  6 Oknum Debt Collector Dibekuk Polisi Usai Rampas Kendaraan Warga di Malam Hari

Pertama, jika ada perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil ke MK. Apabila tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus Pemuda Dibacok OTK di Tambun Bekasi

Jika terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu memproses perselisihan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Trending di NEWS