Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?       

Menu

Mode Gelap

FEATURED · 14 Des 2024 11:27 WIB ·

Kapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?


Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Pelantikan Kepala Daerah. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah. Para calon yang meraih suara terbanyak, pelantikan kepala daerah akan berlangsung pada Februari 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

BACA JUGA:  Disdik Kabupaten Bekasi Gelar FLS2N Jenjang SMP Tahun 2023

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

“Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, namun hanya berlaku jika memenuhi tiga kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).

BACA JUGA:  BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Bersinergi dengan Pokja Wartawan Bantargebang

Pertama, jika ada perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil ke MK. Apabila tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

BACA JUGA:  Konvensi Nasional SMSI Banjir Kiriman Bunga Ucapan, Mulai Pj Bupati Bekasi, Ketua ASPHRI, AOB, Hingga Dosen Unhan

Jika terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu memproses perselisihan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS