Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Des 2024 14:13 WIB ·

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia


Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria spesifik mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat hitam berpotensi dilarang menggunakan BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, tetap akan diizinkan menggunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:  Ini Daftar Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

“Salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ujar Bahlil.

Rencana pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:  SMSI Rilis Hasil Survei 36 Top Person Bakal Calon Bupati Bekasi 2024-2029

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih dapat menggunakan Pertalite atau solar bersubsidi.

Berdasarkan bocoran informasi pada September 2024, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas mesin maksimal yang diizinkan adalah 2.000 cc.

BACA JUGA:  Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindak Lanjuti Putusan MK soal Jabatan Sipil

Selain itu, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah mendaftar, konsumen akan memperoleh QR Code yang harus digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pantau Arus Balik, Seskab dan Menhub Turun Langsung ke Terminal Pulo Gebang

25 Maret 2026 - 14:58 WIB

Terminal Pulo Gebang

Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

25 Maret 2026 - 14:54 WIB

H+4 Lebaran, Arus Balik Jakarta–Cikampek Terpantau Lancar

25 Maret 2026 - 10:06 WIB

Tol Jakarta-Cikampek

ldul Fitri 2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

24 Maret 2026 - 18:33 WIB

Advokat Senior Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Penegakan Hukum Berkeadilan

24 Maret 2026 - 11:53 WIB

Korlantas Bersama Jasa Raharja Pantau Arus Balik Lebaran 2026

24 Maret 2026 - 11:13 WIB

Korlantas dan Jasa Raharja
Trending di NEWS