Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Des 2024 14:13 WIB ·

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia


Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria spesifik mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat hitam berpotensi dilarang menggunakan BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, tetap akan diizinkan menggunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:  Menemukan PJU Rusak? Disperkimtan Siapkan Layanan Pengaduan

“Salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ujar Bahlil.

Rencana pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi Terus Monitoring Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Drainase

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih dapat menggunakan Pertalite atau solar bersubsidi.

Berdasarkan bocoran informasi pada September 2024, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas mesin maksimal yang diizinkan adalah 2.000 cc.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Belasan Orang Kasus Pembacokan Pemuda Hingga Tewas di Bekasi

Selain itu, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah mendaftar, konsumen akan memperoleh QR Code yang harus digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komisi V DPR RI Tinjau Flyover Bulak Kapal, Pemkot Bekasi Dorong Percepatan Infrastruktur

24 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kades dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemilihan BPD Lubangbuaya Berjalan Lancar dan Kondusif

23 Mei 2026 - 18:58 WIB

Pemilihan BPD Lubangbuaya

Perjalanan Kharis Gultom dari Akademisi hingga Pengarang Lagu

23 Mei 2026 - 17:06 WIB

Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Mei 2026 - 12:23 WIB

Harkitnas 2026 Momentum Penguatan Pelayanan yang Adaptif dan Responsif

22 Mei 2026 - 08:57 WIB

Jamaludin Usung Transparansi dan Kesejahteraan Warga

21 Mei 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS