Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Des 2024 14:13 WIB ·

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia


Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah berencana menerapkan skema pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kriteria spesifik mengenai jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi tersebut.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat hitam berpotensi dilarang menggunakan BBM subsidi.

Sebaliknya, kendaraan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, seperti angkot dan transportasi umum lainnya, tetap akan diizinkan menggunakan BBM subsidi.

BACA JUGA:  BRI Meriahkan HUT RI Ke-79 Dengan Reverse Vending Machine di BRILiaN Independence Week

“Salah satu yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ujar Bahlil.

Rencana pembatasan BBM subsidi ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final.

Pemerintah masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:  Membuka Portal Sejarah Silsilah Mbah Raden Marfu di Makam Mede Mekarwangi

Sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai kriteria kendaraan yang masih dapat menggunakan Pertalite atau solar bersubsidi.

Berdasarkan bocoran informasi pada September 2024, pembatasan tersebut didasarkan pada kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc diperbolehkan membeli Pertalite, sedangkan untuk kendaraan diesel, kapasitas mesin maksimal yang diizinkan adalah 2.000 cc.

BACA JUGA:  Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Rawa Teratai

Selain itu, baik pengguna Pertalite maupun solar subsidi diwajibkan mendaftarkan kendaraannya melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Setelah mendaftar, konsumen akan memperoleh QR Code yang harus digunakan saat bertransaksi di SPBU Pertamina.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS