Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Des 2024 12:47 WIB ·

Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara


Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa). Perbesar

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa).

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menilai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak laik dan berpotensi ditutup.

Hal itu disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024.

“Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPAS Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,”kata Hanif kepada awak media.

BACA JUGA:  Korlantas Tutup One Way Nasional yang Berakhir Hari Ini

Hanif menilai TPAS Burangkeng harus segera ditutup dan dilakukan penataan lingkungan ulang. Saat ini tim sudah melakukan pengawasan hidup TPAS Burangkeng untuk dikeluarkan rekomendasi.

“Ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata,”paparnya.

Lalu kedua, penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPAS Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Sedang didalami tim penyidik dan tim pengawasan. Kita akan menunggu dulu kajian dari pengawasan lingkungan hidup dan penyidik, tidak mendahului. Tapi menurut saya bebannya cukup berat,”paparnya.

BACA JUGA:  Pelaku yang Paksa Siswa SMK Sujud dan Menggoggong Akhirnya Ditangkap Polisi

Hanif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penanganan secara maksimal. Usai dilakukan penutup harus ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

BACA JUGA:  Unjuk Rasa ke Pemkab Bekasi: Buruh Tolak PHK Masal, LSM Trinusa Tolak Perpanjangan Dani Ramdan

Dalam kunjungan itu, turut dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi.

Sarif menilai sistem open dumping sudah tidak laik digunakan di TPAS Burangkeng, harus ada penerapan teknologi untuk mengurangi volume sampah.

“Pencemaran lingkungan sudah terjadi sejak lama, makanya saya sempat usul ketika rapat komisi kalau untuk menangani permasalahan lingkungan kita harus melibatkan aktivis aktivis lingkungan,”kata Sarif.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS