Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 00:19 WIB ·

Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum buruh pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tahun ini yang hanya mencapai 3,6 persen.

“Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah melakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11).

BACA JUGA:  Praktik Politik Uang di Indonesia, Sebagai Kebiasaan atau Tuntutan?

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Ketentuan rinci mengenai upah minimum akan diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,” tambahnya.

Prabowo juga menegaskan bahwa kesejahteraan buruh merupakan hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:  Banyak Warga RI Beralih ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini!

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga akan menyediakan berbagai bantuan, seperti program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Melalui program-program ini, bersama dengan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya rasa upaya pemerintah untuk mengamankan seluruh lapisan masyarakat, termasuk buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” kata Prabowo.

BACA JUGA:  PAN Gelar Rakernas Bahas Persiapan Kongres dan Pilkada

Dengan asumsi rata-rata upah minimum pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rata-rata upah minimum pekerja pada tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3,3 juta.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS