KONTEKSBERITA.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa rencana mogok massal buruh secara nasional untuk menuntut kenaikan upah layak dibatalkan.
Iqbal menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sudah dapat diterima.
“Saya secara resmi mengumumkan bahwa KSPI, KSPSI Andi Gani, dan serikat-serikat buruh yang tergabung di bawahnya, membatalkan mogok nasional karena telah tercapai kesepakatan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI, menyikapi keputusan mengenai kenaikan UMP 2025, pada Jumat (29/11/2024).
Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait dengan kenaikan UMP 2025. Iqbal menyatakan akan mengawasi bagaimana implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.
“Kami akan mengamati pelaksanaannya di tingkat daerah. Apakah masih ada hal-hal yang tidak sesuai atau aneh,” ujar Iqbal.
Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Mereka akan membahas penetapan kenaikan UMP maupun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, akan ada pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Iqbal menegaskan bahwa kenaikan UMSP dan UMSK harus berada di atas UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pada angka 6,5 persen.
“Tergantung pada jenis industri dan besaran kenaikan di setiap daerah, tentunya berbeda-beda,” jelas Iqbal.
Iqbal juga menyarankan agar pembahasan ini dilakukan bersama kepala daerah yang terpilih, bukan dengan penjabat (pj) kepala daerah.
Artinya, pembahasan mengenai UMP akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.