Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 30 Nov 2024 11:39 WIB ·

Buruh Batal Mogok Nasional Usai Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa rencana mogok massal buruh secara nasional untuk menuntut kenaikan upah layak dibatalkan.

Iqbal menilai bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen sudah dapat diterima.

“Saya secara resmi mengumumkan bahwa KSPI, KSPSI Andi Gani, dan serikat-serikat buruh yang tergabung di bawahnya, membatalkan mogok nasional karena telah tercapai kesepakatan,” ujar Iqbal dalam konferensi pers yang digelar oleh KSPI, menyikapi keputusan mengenai kenaikan UMP 2025, pada Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA:  Ramalan BMKG Soal Suhu Panas di Indonesia, Sampai Kapan?

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait dengan kenaikan UMP 2025. Iqbal menyatakan akan mengawasi bagaimana implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.

“Kami akan mengamati pelaksanaannya di tingkat daerah. Apakah masih ada hal-hal yang tidak sesuai atau aneh,” ujar Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP akan dilanjutkan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

BACA JUGA:  Pesawat A400M Tambah Kekuatan Baru Udara Indonesia, Perkuat Pertahanan dan Misi Kemanusiaan

Mereka akan membahas penetapan kenaikan UMP maupun kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, akan ada pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Iqbal menegaskan bahwa kenaikan UMSP dan UMSK harus berada di atas UMP dan UMK yang sudah ditetapkan pada angka 6,5 persen.

BACA JUGA:  Jelang Hari Raya, Praktisi Hukum Suranto Ingatkan Ancaman Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai Bayar THR

“Tergantung pada jenis industri dan besaran kenaikan di setiap daerah, tentunya berbeda-beda,” jelas Iqbal.

Iqbal juga menyarankan agar pembahasan ini dilakukan bersama kepala daerah yang terpilih, bukan dengan penjabat (pj) kepala daerah.

Artinya, pembahasan mengenai UMP akan dilakukan setelah pelantikan kepala daerah yang baru.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Ingatkan Potensi Lonjakan Arus Balik, Masyarakat Diminta Manfaatkan WFA Usai Lebaran 1447 H

22 Maret 2026 - 20:34 WIB

Arus Balik

Habeas Corpus Law Firm Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H, Ajak Generasi Muda Tingkatkan Kesadaran Hukum

22 Maret 2026 - 07:36 WIB

Posyan Mega Bekasi Hyper Mall Antisipasi Lonjakan Kendaraan Jelang Idulfitri 2026

21 Maret 2026 - 08:21 WIB

Jasa Raharja Dukung Penuh Program Mudik IFG 2026, Utamakan Keselamatan Pemudik

20 Maret 2026 - 11:42 WIB

One Way Nasional Resmi Dimulai di Cikampek, Jasa Raharja Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 13:42 WIB

157 Perusahaan di Jabar Dilaporkan Terkait Permasalahan THR

18 Maret 2026 - 17:37 WIB

Perusahaan di Jabar
Trending di NEWS