IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 18 Nov 2024 18:53 WIB ·

IKN Belum Jadi Ibu Kota, Begini Kata Mendagri


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Tito, IKN masih berkedudukan di Jakarta.

Ia merujuk pada salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status ibu kota secara definitif akan dipindahkan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).

“Statusnya masih di Jakarta. Dalam Undang-Undang IKN, ada pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).

BACA JUGA:  Disperkimtan Terus Salurkan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

Dengan demikian, Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta serta gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.

“Saat ini, sebelum pemindahan IKN dilakukan melalui Perpres, gubernurnya masih gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan anggota DPD serta DPR RI juga masih berasal dari daerah pemilihan DKI,” ujarnya.

BACA JUGA:  Masifnya Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Bekasi, Ini Kata Sekjen Garda Bekasi

Tito belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan.

Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, mengutip beberapa pernyataan Presiden, Tito menyebutkan bahwa penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur selesai.

Termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.

BACA JUGA:  Keren! Pemdes Tamansari Gandeng Pengusaha Bangun Jalan Dauan

“Presiden menginginkan agar ada fasilitas untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, serta untuk lembaga legislatif, yaitu Parlemen, DPD, DPR RI, dan MPR, agar semuanya terintegrasi dalam satu kesatuan yang lengkap,” tuturnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri

Panwascam Setu Gelar Bimtek Pengawas TPS se-Kecamatan Setu

18 November 2024 - 21:13 WIB

Panwascam Setu

Polisi Kembali Tangkap Tersangka Judol Kementerian Komdigi

17 November 2024 - 15:40 WIB

Tersangka Komdigi
Trending di NEWS