KONTEKSBERITA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) saat ini belum berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Menurut Tito, IKN masih berkedudukan di Jakarta.
Ia merujuk pada salah satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status ibu kota secara definitif akan dipindahkan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
“Statusnya masih di Jakarta. Dalam Undang-Undang IKN, ada pasal yang menyatakan bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11).
Dengan demikian, Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta serta gubernur yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 masih tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR yang berasal dari Jakarta.
“Saat ini, sebelum pemindahan IKN dilakukan melalui Perpres, gubernurnya masih gubernur DKI, DPRD-nya masih DPRD DKI, dan anggota DPD serta DPR RI juga masih berasal dari daerah pemilihan DKI,” ujarnya.
Tito belum dapat memastikan kapan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden (Perpres) terkait IKN akan dikeluarkan.
Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, mengutip beberapa pernyataan Presiden, Tito menyebutkan bahwa penerbitan Perpres IKN kemungkinan baru akan dilakukan setelah pembangunan infrastruktur selesai.
Termasuk pembangunan gedung-gedung untuk lembaga yudikatif dan legislatif.
“Presiden menginginkan agar ada fasilitas untuk lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Agung, serta untuk lembaga legislatif, yaitu Parlemen, DPD, DPR RI, dan MPR, agar semuanya terintegrasi dalam satu kesatuan yang lengkap,” tuturnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.