KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari hari ini, Senin, 14 hingga 27 Oktober 2024.
Tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, akan diperkuat pula penerapan sistem tilang elektronik (ETLE), di mana pelanggar dapat terdeteksi melalui kamera ETLE.
Masyarakat diimbau untuk mulai menginternalisasi ketaatan terhadap peraturan lalu lintas tanpa khawatir akan dikenai sanksi denda secara langsung.
Petugas lapangan akan menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga mereka lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Selain tilang manual yang tetap dilakukan, penggunaan sistem ETLE juga akan ditingkatkan untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Keterlibatan aktif masyarakat dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi.
Inilah 14 daftar pelanggaran yang diincar pada Operasi Zebra 2024:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.