Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 14 Okt 2024 18:16 WIB ·

Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar


Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengumuman Operasi Zebra 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memulai pelaksanaan Operasi Zebra 2024. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari hari ini, Senin, 14 hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan dari Operasi Zebra ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas, terutama yang sering menyebabkan kecelakaan.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Dampingi Pj Bupati Bekasi Tinjau SPALD-S, Jaling & PJU di Kecamatan Cibitung

Selain itu, akan diperkuat pula penerapan sistem tilang elektronik (ETLE), di mana pelanggar dapat terdeteksi melalui kamera ETLE.

Masyarakat diimbau untuk mulai menginternalisasi ketaatan terhadap peraturan lalu lintas tanpa khawatir akan dikenai sanksi denda secara langsung.

Petugas lapangan akan menggunakan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Harapannya, kesadaran masyarakat akan meningkat sehingga mereka lebih mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Selain tilang manual yang tetap dilakukan, penggunaan sistem ETLE juga akan ditingkatkan untuk mencakup lebih banyak titik rawan pelanggaran.

BACA JUGA:  Damkar Kab. Bekasi Kerahkan 4 Unit Mobil Pemadam dalam Peristiwa Kebakaran di Serang Baru

Keterlibatan aktif masyarakat dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi.

Inilah 14 daftar pelanggaran yang diincar pada Operasi Zebra 2024:

  1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  4. Kendaraan melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
  14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik
BACA JUGA:  Kades Muktijaya Setu Bersyukur Pembangunan Jalan Pasir Tangkil-Gaok Terealisasi

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS