Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Okt 2024 16:31 WIB ·

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5 Juta Batang Rokok Ilegal dan BKC Ilegal Senilai 7,1 Miliar


Press Rilis Pemusnahan Rokok Ilegal. (Dok: Istimewa) Perbesar

Press Rilis Pemusnahan Rokok Ilegal. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Pemusnahan ini mencakup Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).

Kegiatan simbolis ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (09/10) siang.

Jumlah BMMN yang dimusnahkan meliputi HT ilegal sebanyak 5.067.416 batang, MMEA ilegal sebanyak 859 liter, dan EA ilegal sebanyak 235 liter.

Nilai keseluruhan BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp. 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.

BACA JUGA:  Kemenag Dorong Transformasi Digital Lewat Pelatihan Multimedia

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S- 157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

Bea Cukai Bekasi

Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Bekasi (Dok: Istimewa)

“Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Pemerintah, Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam berbagai operasi seperti Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Illegal, dan Operasi Penindakan rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan DJ Panda Ancam dan Sebarkan Data Pribadi Erika Carlina

Menurutnya, ini adalah bukti nyata sinergi antar instansi dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Penanganan Perkara Selama 2024

Selama tahun 2024, telah ditindaklanjuti sebanyak 18 perkara pidana terkait BKC ilegal.

Penyelesaian yang meliputi tidak dilakukannya penyidikan terhadap 93.840 batang HT ilegal dan 64,25 liter MMEA illegal, serta sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000.

Terdapat juga 6 penyelesaian perkara pidana yang sedang atau telah diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Tim URC Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi Gencar Perbaiki Jalan

Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama secara seremonial di Kantor Bea Cukai, dan tahap kedua di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.

Hal ini dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi.

Disamping itu, diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang taat.

Serta meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan cukai.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi dan Selebritas Berbagi di Ramadhan, Warga Teluk Pucung

7 Maret 2026 - 01:41 WIB

Deden Tirtajaya Kembali Pimpin PJSI Kota Bekasi 2026–2031

6 Maret 2026 - 20:55 WIB

Rp58,18 Miliar Aset TPPU Judi Online Diserahkan Bareskrim ke Negara

6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Aset TPPU Judol

Warga Kertarahayu Setu Tolak Eksekusi Lahan Tol Japek 2, Menuntut Harga Laik

6 Maret 2026 - 13:05 WIB

Lahan Tol Japek 2

Pengamanan Maksimal di Ciangsana, Kuasa Hukum Percayakan Proses Hukum ke Aparat

6 Maret 2026 - 04:31 WIB

Pengamanan Ciangsana

Tirta Patriot Bekasi Gratiskan Pemasangan Air Baru dan Sambungan Kembali

5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Trending di NEWS