KONTEKSBERITA.com – Sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Pemusnahan ini mencakup Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Kegiatan simbolis ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (09/10) siang.
Jumlah BMMN yang dimusnahkan meliputi HT ilegal sebanyak 5.067.416 batang, MMEA ilegal sebanyak 859 liter, dan EA ilegal sebanyak 235 liter.
Nilai keseluruhan BKC ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp. 7.133.712.920 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S- 157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
“Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Pemerintah, Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam berbagai operasi seperti Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Illegal, dan Operasi Penindakan rutin di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dalam konferensi pers.
Menurutnya, ini adalah bukti nyata sinergi antar instansi dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Penanganan Perkara Selama 2024
Selama tahun 2024, telah ditindaklanjuti sebanyak 18 perkara pidana terkait BKC ilegal.
Penyelesaian yang meliputi tidak dilakukannya penyidikan terhadap 93.840 batang HT ilegal dan 64,25 liter MMEA illegal, serta sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000.
Terdapat juga 6 penyelesaian perkara pidana yang sedang atau telah diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap pertama secara seremonial di Kantor Bea Cukai, dan tahap kedua di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor.
Hal ini dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi.
Disamping itu, diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang taat.
Serta meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan cukai.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.