KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pencucian uang sebesar Rp 2,1 triliun yang berasal dari peredaran gelap narkoba yang dikelola oleh narapidana di Lapas Tarakan.
Saat ini, Bareskrim tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus ini.
Kombes Arie Ardian, Wadirtipidnarkoba Bareskrim, menyatakan bahwa terdapat dua oknum yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Hal ini disampaikan Arie Ardian saat konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu, 18 September 2024.
Ketika ditanya mengenai inisial kedua oknum tersebut, Arie mengatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman, termasuk mengenai aliran dana dari hasil pencucian uang.
Dalam kasus ini, total sembilan tersangka telah ditangkap, termasuk Hendra alias HS, narapidana yang mengendalikan jaringan.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa HS tidak beroperasi sendiri, melainkan bekerja sama dengan delapan orang lainnya, di antaranya T sebagai pengelola uang, MA dan S sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
Berikut adalah rincian sembilan tersangka tersebut:
1. HS, terpidana pencucian uang;
2. T, pengelola uang hasil kejahatan;
3. MA, pengelola aset hasil kejahatan;
4. S, pengelola aset hasil kejahatan;
5. CA, membantu pencucian uang;
6. AA, membantu pencucian uang;
7. NMY (adik tersangka AA), membantu pencucian uang;
8. RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum;
9. AY, kakak RO.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.