KONTEKSBERITA.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menghadiri acara pemantauan Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.
Acara itu juga turut dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (05/09/2024).
Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam menjelaskan bahwa kehadiran Korsup Wilayah II KPK di Kabupaten Bekasi merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
BMD adalah aset pemerintah yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan pembangunan.
“Pengelolaan BMD mencakup perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, serta pemeliharaan,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, dibahas pengelolaan aset terkait sertifikasi yang merupakan bagian dari aspek hukum BMD. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan dengan melengkapi bukti kepemilikan BMD.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti hal ini dengan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024,” jelas Jaoharul Alam.
Kerja sama ini dituangkan dalam kesepakatan pensertifikasian selama 5 tahun, mulai dari 2024 hingga 2028. Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi mengusulkan 152 bidang tanah untuk disertifikasi.
“Saat ini, proses pengukuran untuk penerbitan sertifikat sedang berlangsung,” tuturnya.
Pemkab Bekasi memberikan apresiasi kepada Korsup Wilayah II KPK dan semua pihak terkait yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.
Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Arif Cahyono, menambahkan bahwa tugas KPK tidak hanya terbatas pada penindakan tetapi juga pencegahan.
“Tugas kami di KPK termasuk koordinasi dengan instansi yang menangani tindak pidana korupsi dan instansi yang memberikan pelayanan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala BPN, serta perangkat daerah terkait lainnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.