Menu

Mode Gelap
Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

NEWS · 6 Sep 2024 14:49 WIB ·

Kadis Perkimtan kabupaten Bekasi Hadiri Acara Pemantauan Area Pengelolaan BMD


 Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, Hadiri acara pemantauan Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (Dok: Istimewa) Perbesar

Kadis Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, Hadiri acara pemantauan Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menghadiri acara pemantauan Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibuka langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Acara itu juga turut dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, yang berlangsung di Ruang Rapat KH. Raden Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis (05/09/2024).

Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam menjelaskan bahwa kehadiran Korsup Wilayah II KPK di Kabupaten Bekasi merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

BMD adalah aset pemerintah yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan pembangunan.

“Pengelolaan BMD mencakup perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, serta pemeliharaan,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, dibahas pengelolaan aset terkait sertifikasi yang merupakan bagian dari aspek hukum BMD. Hal ini penting sebagai upaya pencegahan dengan melengkapi bukti kepemilikan BMD.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti hal ini dengan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024,” jelas Jaoharul Alam.

Kerja sama ini dituangkan dalam kesepakatan pensertifikasian selama 5 tahun, mulai dari 2024 hingga 2028. Pada tahun 2024, Pemkab Bekasi mengusulkan 152 bidang tanah untuk disertifikasi.

“Saat ini, proses pengukuran untuk penerbitan sertifikat sedang berlangsung,” tuturnya.

Pemkab Bekasi memberikan apresiasi kepada Korsup Wilayah II KPK dan semua pihak terkait yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini.

Kasatgas Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK, Arif Cahyono, menambahkan bahwa tugas KPK tidak hanya terbatas pada penindakan tetapi juga pencegahan.

“Tugas kami di KPK termasuk koordinasi dengan instansi yang menangani tindak pidana korupsi dan instansi yang memberikan pelayanan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala BPN, serta perangkat daerah terkait lainnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Atlet Judo Polri Sumbang Medali Emas dan Perak di PON XXI Aceh-Sumut

16 September 2024 - 17:05 WIB

Atlet Judo Polri

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS