KONTEKSBERITA.com – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan seorang mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI yang berinisial FK dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa SD diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi selama periode tahun 2021 hingga 2023.
“Arief menyatakan bahwa pemberian uang dari FK kepada SD diduga terjadi karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK,” demikian yang dikatakan Arief dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/8/2024).
Arief juga mengungkapkan rincian sejumlah uang yang diduga diberikan oleh FK kepada SD, antara lain Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta yang diterima SD melalui rekening atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, serta Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.
Menurut Arief, penetapan tersangka terhadap SD didasarkan pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan gelar perkara yang dilakukan pada 24 Juni 2024.
“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari swasta, dan tiga saksi dari instansi lain di luar BPOM, termasuk KPK dan dua saksi dari perbankan,” jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.
Terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD, BPOM telah mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.