KONTEKSBERITA.com – Sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Program ini mencakup pemberian diskon atau penghapusan denda PKB oleh pemerintah daerah untuk membantu mengurangi beban pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melunasi pajak kendaraan mereka, hanya perlu membayar pokok PKB tanpa denda keterlambatan.
Inisiatif pemutihan pajak ini merupakan kebijakan pemerintah daerah yang menerapkan jenis keringanan yang bisa berbeda-beda antar wilayah.
Berikut ini informasi daftar daerah yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 s/d 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 s/d 30 November 2024.
Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024.
Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :
– Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024
-Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024
– Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 s/d 19 Desember 2024
– Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 s/d 20 Agustus 2024
Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 s/d 23 Desember 2024.
Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat :
1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syaratnya sbb :
– E-KTP atas nama pribadi
– STNK dan SKKP asli (bukan foto)
– Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
Syaratnya adalah:
– Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
– KTP atas nama pribadi
– BPKB, STNK, dan SKKP asli
– Membawa kendaraan untuk dicek fisik
DKI Jakarta
Melalui Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 s/d 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepri
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 s/d 5 Oktober 2024.
Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.