Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Agu 2024 10:47 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Korban TPPO Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri


kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa) Perbesar

kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polri menemukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai operator judi online di luar negeri berdasarkan hasil penyelidikan kasus TPPO.

“Dari hasil penyelidikan, kita menemukan korban TPPO yang menjadi operator judi online di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Brigjen Djuhandani tidak merinci negara tempat korban tersebut bekerja sebagai operator judi online dan juga belum dapat mengungkapkan jumlah korban TPPO yang terlibat.

BACA JUGA:  BRI Di Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024: Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

“Untuk jumlah korban, kita perlu membuka data kembali. Yang pasti, kita telah mengungkap adanya kasus tersebut dan sedang menyelidiki lebih lanjut terkait TPPO-nya,” ungkap Djuhandani.

Dalam konteks sosok “T” yang disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, Djuhandani menyatakan belum menemukan informasi tersebut.

“Mengenai informasi yang disampaikan Pak Benny, sampai saat ini belum ada informasi yang mendukungnya,” ucap Djuhandani.

BACA JUGA:  Perang Sarung di Cibitung Bekasi Telan 1 Korban Jiwa

Djuhandani menekankan bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara rutin menyelidiki setiap laporan yang berkaitan dengan kasus TPPO dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta instansi terkait untuk penanganan perdagangan orang.

“Kami selalu melakukan pendalaman terkait kasus-kasus ini. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, bukan semata-mata berdasarkan informasi dari pihak tertentu seperti yang disampaikan oleh Pak Benny,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Benny Rhamdani untuk menggali informasi mengenai sosok “T” yang diduga sebagai pengendali pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

BACA JUGA:  BN. Holik Jadi Magnet Masyarakat Menuju Kursi Bupati Bekasi Periode 2024-2029

“Setelah dua kali pemeriksaan, Benny tidak mampu memberikan informasi yang memadai mengenai sosok ‘T’. Polri juga menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan keberadaan ‘T’,” kata Djuhandani.

Pemeriksaan terhadap Benny dilakukan di Gedung Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi informasi yang didapatnya dari sumber-sumber terkait.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri

Panwascam Setu Gelar Bimtek Pengawas TPS se-Kecamatan Setu

18 November 2024 - 21:13 WIB

Panwascam Setu
Trending di NEWS