Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 22 Jul 2024 23:13 WIB ·

Sebelum Dilantik, Sekretariat DPRD Kab Bekasi Siapkan Administrasi Anggota Dewan Terpilih


Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mempersiapkan administrasi lengkap bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih dalam Pemilu 2024.

Para anggota dewan terpilih diharapkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, dan mereka dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Koordinasi ini mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobil Wartawan

“Kami saat ini masih dalam proses persiapan administrasi, termasuk berkas-berkas anggota dewan terpilih, serta tanda terima LHKPN mereka,” ungkap Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.

Selanjutnya, berkas ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan proses pengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat akan diikuti.

BACA JUGA:  Pendaftaran Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri 2025 Dibuka, Cek Persyaratannya!

“Setelah mendapatkan SK tersebut, mereka akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berupaya untuk memfasilitasi segala kebutuhan guna kelancaran pelantikan anggota dewan hasil Pemilu 2024 ini.

Rencana pelantikan akan mengikuti jadwal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 September 2024.

BACA JUGA:  Ingat! Operasi Zebra 2024 Sudah Dimulai, 14 Pelanggaran Ini yang Diincar

“Kami tetap mengacu pada aturan yang telah berlaku. Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 dimulai saat mereka mengucapkan sumpah dan janji pada 5 September 2019. Masa bakti ini akan berakhir pada 5 September 2024, sehingga pelantikan akan dilakukan pada tanggal tersebut, kecuali ada perubahan,” tegasnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS