KONTEKSBERITA.com – Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium narkotika clandestine di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7).
Laboratorium yang dimiliki oleh jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.
Operasi gabungan ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
“Disinyalir, laboratorium clandestine di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap oleh Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus serupa ditemukan di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya pada Kamis (4/7/2024).
Nirwala menjelaskan bahwa operasi gabungan ini berawal dari pengawasan ketat Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari post seizure analysis atas beberapa penindakan laboratorium clandestine oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.
Hasil pengawasan Bea Cukai tersebut kemudian menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan joint analysis dan pendalaman informasi hingga terungkapnya laboratorium clandestine di Kota Malang.
“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, yang kemudian dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA di Kota Malang,” jelas Nirwala.
Dalam operasi gabungan ini, tim berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional.
Petugas juga menemukan barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.
Barang Bukti yang di Amankan
Secara rinci, barang bukti yang diamankan antara lain 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. Ditemukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yaitu Rp13.000.000.000.
Nirwala menambahkan bahwa pengungkapan kasus laboratorium clandestine di Malang merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ke depannya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
(Red)
*Update Berita Lainnya di Google News.