Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pengamanan Fasos Fasum       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jul 2024 12:20 WIB ·

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Pengamanan Fasos Fasum


Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk menyelamatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang perumahan.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menegaskan bahwa pihaknya terus berusaha agar pengembang menyerahkan lahan fasum dan fasos.

Menurutnya, fasum dan fasos yang diserahkan sangat penting untuk kepentingan masyarakat.

“Artinya, ketika fasum dan fasos diserahkan ke Pemda, pemerintah dapat melakukan pembangunan, seperti membangun taman, memperbaiki drainase, dan jalan,” katanya di Cikarang.

Ia menekankan bahwa tanah fasum dan fasos yang ada di perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pengamanan aset-aset berupa fasum dan fasos di perumahan menjadi langkah utama yang harus diselesaikan.

“Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Bidang Perumahan, Bagian Kerjasama, Bagian Hukum, Bagian Aset, Dinas PUPR, Satpol PP, dan BPN Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Penyerahan fasum dan fasos dari pengembang perumahan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.

Diharapkan para pengembang segera menyerahkan fasum dan fasos mereka kepada Pemerintah Daerah.

“Hingga saat ini, dengan adanya tim tersebut, beberapa pengembang perumahan sudah mulai menyerahkan fasum dan fasos mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengapresiasi pengembang yang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Bekasi untuk mendorong percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan sebagai tindak lanjut rekomendasi Korsupgah KPK RI.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp142 Triliun

27 Juni 2025 - 00:25 WIB

Satgas PASTI

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Program MBG

26 Juni 2025 - 12:32 WIB

Polda Jawa Timur

25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, Pemilik Masih Buron

25 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ladang Ganja Aceh

Diduga Aktivitas Galian C Ilegal Cemari Lingkungan Warga Desa Ciledug Setu

25 Juni 2025 - 09:16 WIB

Galian C Ciledug

Ketua Panitia Apep, SPMB SMAN 1 Setu Bekasi Mengacu Permendikdasmen: Tidak Ada Pungli

24 Juni 2025 - 22:37 WIB

SMAN 1 Setu

Ruislag Jalan Makam Mede Diprotes Warga Desa Mekarwangi

24 Juni 2025 - 20:49 WIB

Ruislag Jalan Makam Mede
Trending di NEWS