Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Jun 2024 17:21 WIB ·

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi


Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa) Perbesar

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, melalui Bidang Kebudayaan bersama Tim Pendaftar Cagar Budaya (TPCG) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, melakukan kunjungan ke Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi di Keramat Makam Mede, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, pada Selasa (25/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan konsep Cagar Budaya kepada pengurus Yayasan dan warga ahli waris Keramat Makam Mede.

Kepala Bidang Kebudayaan pada Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menyatakan bahwa kunjungan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan adanya laporan informasi mengenai adanya Cagar Budaya di desa Mekarwangi.

“Kami menerima informasi tentang adanya Cagar Budaya di Mekarwangi yang dikelola oleh Yayasan. Padahal saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, kami bersama TACB sigap segera mengadakan kunjungan sosialisasi untuk memberikan penjelasan mengenai Cagar Budaya,” ujar Roro kepada konteksberita.com. Selasa (25/6).

Menurutnya, saat ini di kabupaten Bekasi baru ada yang diidentifikasi dan didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) saja.

Jadi, lanjut Roro, bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Yayasan dan ahli waris mengenai proses dan persyaratan pengajuan Cagar Budaya maupun ODCB.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Yayasan telah mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata, padahal yang berwenang menangani Cagar Budaya adalah Bidang Kebudayaan di Disbudpora Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kami mengarahkan agar Yayasan mengajukan Keramat Makam Mede sebagai ODCB dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, penetapan sebagai ODCB akan memberikan perlindungan dan memungkinkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” jelas Roro.

Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

Disbudpora dan TACB Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Cagar Budaya di Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi. (Dok: Istimewa)

Ketua TACB Kabupaten Bekasi

Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Keramat Makam Mede sebagai ODCB sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Wahyudi menambahkan, penetapan sebagai ODCB akan menjadi dasar atau langkah awal untuk pendataan, penelitian, dan pengkajian lebih lanjut oleh TACB.

“Setelah ditetapkan sebagai ODCB, objek tersebut akan mendapatkan perlindungan dan pelestarian layaknya Cagar Budaya sesuai Undang-Undang. Bedanya Cagar Budaya itu sudah ditetapkan oleh kepala daerah, sementara ODCB belum atau masih dalam tahap awal,” jelas Wahyudi.

Wahyudi juga meminta agar penulisan Yayasan sebagai pengelola Cagar Budaya diubah menjadi Yayasan Pengelola ODCB sesuai dengan legalitas yang nantinya akan dipenuhi.

Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi

Ketua Yayasan Tajug Al Hidayah Mekarwangi, Ust. Ilyas, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan rasa syukurnya atas pengetahuan baru yang diperoleh mengenai Cagar Budaya.

Ia berkomitmen untuk mengikuti arahan dinas dan TACB dalam proses pengajuan Keramat Makam Mede sebagai ODCB terlebih dahulu.

“Kami mendapat pencerahan mengenai tahapan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya. InshaAllah, kami akan menempuh dan memenuhi poin-poin tersebut,” ungkap Ust. Ilyas.

“Dan untuk langkah ke depan, kita akan membuat hikayat-hikayat, kisah-kisah, cerita rakyat, yang kemudian akan menjadi sejarah dan kita tulis itu secara efektif lalu menghadap tim Cagar Budaya,” sambungnya.

Ia juga berharap bahwa Keramat Makam Mede akan tetap lestari dan dapat menjadi objek wisata religi yang mendukung perekonomian masyarakat sekitar.

“Harapan yang paling utama, makam ini aman dan terselamatkan secara fisik dan secara hukum. Jika nanti sudah ditetapkan Objek Diduga Cagar Budaya bisa juga dijadikan objek wisata religi, itu kan juga bisa memberikan berkah dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” harapnya.

Ust. Ilyas juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, dinas terkait, TACB, pengurus Yayasan, ahli waris, dan media atas dukungannya.

“Semoga perjuangan kita tidak sia-sia, dan kita terus maju ke depan,” tutupnya.

 

Penulis : Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS