Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2024 15:35 WIB ·

Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah


Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

Hal ini dijelaskan Endra Kusnawan yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di Gedung Juang 45 Bekasi.

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah Bupati atau Walikota,” jelas Endra. Selasa (11/6).

BACA JUGA:  Disperkimtan Kabupaten Bekasi: Pemeliharaan Taman Kota

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai Cagar Budaya karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Kemudian, kata Endra, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke kepala daerah itu ada penelitian dan risetnya. Jadi, tidak bisa asal atau sembarangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai

Syaratnya, lanjut Endra, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah dalam Penetapan Cagar Budaya

Selain itu, Endra menerangkan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya tersebut juga mengatur mengenai kewenangan wilayah dalam penetapan objek sebagai Cagar Budaya.

Yang mana penetapan itu dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Penganiayaan Tukang Ojek oleh OTK di Waghete II

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti dilihat kelayakannya apakah bisa masuk tingkat Provinsi dan kemudian nanti Pusat,” terangnya.

Endra juga menegaskan bahwa penetapan objek sebagai Cagar Budaya tidak bisa dilakukan langsung ke tingkat Provinsi atau Pusat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 210 Tentang Cagar Budaya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS