Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 17 Jun 2024 15:35 WIB ·

Berdasar Undang-Undang, Hanya TACB yang Berwenang Merekomendasikan Objek Cagar Budaya Kepada Kepala Daerah


Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi, Endra Kusnawan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menyatakan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bertugas merekomendasikan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) untuk menetapkan suatu objek sebagai Cagar Budaya.

Hal ini dijelaskan Endra Kusnawan yang merupakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi saat ditemui awak media di Gedung Juang 45 Bekasi.

“Jadi, hanya TACB yang memiliki kewenangan untuk merekomendasikan itu sebagai bangunan cagar budaya, benda cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, kepada kepala daerah Bupati atau Walikota,” jelas Endra. Selasa (11/6).

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, Haidar Alwi dan LSM GNRI Berkurban untuk Umat

“Contohnya seperti Lurah, Camat, atau bahkan Dewan tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sesuatu sebagai Cagar Budaya karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Kemudian, kata Endra, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum TACB merekomendasikan suatu objek sebagai Cagar Budaya kepada kepala daerah.

“Untuk bisa direkomendasikan oleh TACB ke kepala daerah itu ada penelitian dan risetnya. Jadi, tidak bisa asal atau sembarangan,” ujarnya.

BACA JUGA:  BULOG Pastikan Penyerapan Gabah Petani Sesuai Arahan Pemerintah dan Dukung Program KDMP serta MBG

Syaratnya, lanjut Endra, usianya minimal 50 tahun, bersifat kebendaan atau fisik, lalu memiliki arti penting bagi masyarakat, memiliki keunikan, langka atau bahkan hampir punah.

Kewenangan Wilayah dalam Penetapan Cagar Budaya

Selain itu, Endra menerangkan bahwa Undang-Undang Cagar Budaya tersebut juga mengatur mengenai kewenangan wilayah dalam penetapan objek sebagai Cagar Budaya.

Yang mana penetapan itu dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.

BACA JUGA:  SUKET Dilarang, Dirjen Dukcapil: Blangko KTP-el di Bulan November Masih Tersedia Cukup

“Jadi penetapan Cagar Budaya dilakukan di tingkat daerah mulai Kabupaten/Kota dulu baru nanti dilihat kelayakannya apakah bisa masuk tingkat Provinsi dan kemudian nanti Pusat,” terangnya.

Endra juga menegaskan bahwa penetapan objek sebagai Cagar Budaya tidak bisa dilakukan langsung ke tingkat Provinsi atau Pusat.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 210 Tentang Cagar Budaya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Trending di NEWS