Menu

Mode Gelap
Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85 Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

NEWS · 2 Jun 2024 12:39 WIB ·

Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET


 Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi kepada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terutama bagi yang menggunakan kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk menaikkan harga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kebijakan HET dibuat untuk melindungi konsumen.

Pada dasarnya, agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg di atas HET.

“Kami akan cek terlebih dahulu. Prinsipnya, agen tidak boleh menjual di atas HET. Jika terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET, kami akan memberikan sanksi,” ujar Irto dikutip detikcom, Sabtu (1/6/2024).

Irto menjelaskan bahwa agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Misalnya, di Jakarta, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 16.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.

Irto menambahkan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi kepada agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina dapat memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang melanggar.

“Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU,” tambahnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Alhamdulillah! 360 Hektar Lahan Pertanian Desa Karangharja Teraliri Air

14 September 2024 - 12:24 WIB

Desa Karangharja

Bandara IKN Siap Uji Coba Pesawat RJ-85

13 September 2024 - 10:08 WIB

Bandara IKN

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional
Trending di NEWS