Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 12:39 WIB ·

Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET


Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi kepada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terutama bagi yang menggunakan kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk menaikkan harga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kebijakan HET dibuat untuk melindungi konsumen.

Pada dasarnya, agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg di atas HET.

“Kami akan cek terlebih dahulu. Prinsipnya, agen tidak boleh menjual di atas HET. Jika terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET, kami akan memberikan sanksi,” ujar Irto dikutip detikcom, Sabtu (1/6/2024).

Irto menjelaskan bahwa agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Misalnya, di Jakarta, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 16.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.

Irto menambahkan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi kepada agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina dapat memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang melanggar.

“Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU,” tambahnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HK Damin Sada: Pluralisme adalah Akar Sejarah dan Identitas Bekasi

26 Januari 2026 - 12:23 WIB

BGN Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pengadaan Susu Secara Khusus dalam Program MBG

26 Januari 2026 - 09:59 WIB

Susu MBG

Meski Jalan Provinsi, Wali Kota Bekasi Pastikan Penanganan Cepat

25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 Diproyeksikan Fungsional saat Idulfitri 2026

24 Januari 2026 - 13:51 WIB

Panen Emas Merah Putih di Hari Ketiga ASEAN Para Games 2025

24 Januari 2026 - 11:19 WIB

ASEAN Para Games

Polsek Setu Ajak Warga Kertarahayu Aktif Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

23 Januari 2026 - 17:00 WIB

Polsek Setu
Trending di NEWS