Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Jun 2024 12:39 WIB ·

Pertamina Tegas Bakal Sanksi Agen yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET


Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi: Gas Subsidi LPG 3 Kg. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – PT Pertamina (Persero) akan memberikan sanksi kepada pangkalan atau agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Terutama bagi yang menggunakan kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk menaikkan harga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena kebijakan HET dibuat untuk melindungi konsumen.

BACA JUGA:  Pemerintah Kecamatan Setu Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-79 Dengan Khidmat & Meriah di Stadion Mini Desa Cijengkol

Pada dasarnya, agen tidak diperbolehkan menjual LPG 3 Kg di atas HET.

“Kami akan cek terlebih dahulu. Prinsipnya, agen tidak boleh menjual di atas HET. Jika terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET, kami akan memberikan sanksi,” ujar Irto dikutip detikcom, Sabtu (1/6/2024).

Irto menjelaskan bahwa agen harus menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  Pemdes Tamansari Segera Realisasikan Pembangunan Jalan Cibungur

Misalnya, di Jakarta, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Rp 16.000. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang HET LPG 3 Kg.

Irto menambahkan bahwa Pertamina akan memberikan sanksi kepada agen yang terbukti menjual LPG 3 Kg di atas HET.

Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina dapat memberikan teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pangkalan yang melanggar.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Ikuti Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi

“Kami akan cek kronologisnya, mulai dari teguran hingga PHU,” tambahnya.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sabet Dua Penghargaan, Awaluddin Dinobatkan Best CEO Transformasi Digital

12 Maret 2026 - 10:06 WIB

PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

11 Maret 2026 - 12:25 WIB

PLN UID Jawa Barat

Pemerintah dan Jasa Raharja Perkuat Informasi Mudik Lewat Tim Liputan B-Universe 2026

11 Maret 2026 - 10:52 WIB

BEM Ubhara Jaya Kritisi Kinerja Eksekutif, legislatif, dan Polri

11 Maret 2026 - 00:45 WIB

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Ibu Nurjannah Gugat PT BFI Finance Indonesia Tbk dan PT FWD Insurance Indonesia

10 Maret 2026 - 04:35 WIB

PT BFI
Trending di NEWS