Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Kasus Judi Online       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Mei 2024 00:10 WIB ·

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Kasus Judi Online


Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Selama 2 minggu terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka.

“Selama periode 23 April hingga 6 Mei 2024, Polri telah mengungkap 115 kasus judi online dan menangkap 142 tersangka,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa (7/5/2024) sore.

BACA JUGA:  Kondisi Alun-Alun Edu Forest Bekasi di Malam Hari, Penasaran?

Karopenmas juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami juga telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs terkait judi online,” kata Karopenmas.

Karopenmas menjelaskan bahwa Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online.

Dia juga mengungkapkan rencana pembentukan satgas pemberantasan judi online.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Kab Bekasi, Pemdes Cikarageman Kolaborasi Unsur Kepemudaan Gelar Turnamen Sepak Bola

“Rencana pembentukan Satgas juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan informasi, dengan bekerja secara sinergis dan kolaboratif untuk mengoptimalkan hasil dari semua proses penegakan hukum dan pengungkapan kasus pidana pencurian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Karopenmas menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:  Disdukcapil Imbau Masyarakat Ikuti Aturan Baru Soal Pencatatan Dokumen Kependudukan

“Penyidik akan menentukan status tersangka berdasarkan bukti yang ada dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan

73 Motor Diamankan, Satlantas Polres Tuban Bubarkan Balap Liar Dini Hari

1 Maret 2026 - 14:52 WIB

Satlantas Polres Tuban

Jasa Raharja lakukan pencegahan mudik 2026

1 Maret 2026 - 10:12 WIB

Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Bendahara Jaringan Narkoba Ko Erwin di Mataram

28 Februari 2026 - 14:44 WIB

Jaringan Narkoba Ko Erwin

Aksi Sosial Ramadhan, Lions Club Salurkan Ribuan Paket Sembako Korban Banjir

27 Februari 2026 - 21:29 WIB

Trending di NEWS