KONTEKSBERITA.com – Sedang ramai diperbincangkan dan diberitakan mengenai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) para Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD di Kabupaten Bekasi.
Hal yang membuat ramai dan menjadi kontroversial itu adalah kegiatan Bimtek yang dilakukan ke Bali dengan menelan anggaran diduga hingga Miliaran Rupiah.
Berbagai penilaian pun muncul, termasuk dari salah satu pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Joni Sudarso, S.H.,M.H.
Menurutnya, kegiatan Bimtek Kepala Desa dan ketua BPD se-Kabupaten Bekasi ke Bali itu memakan biaya yang cukup fantastis.
Dia menilai hal ini patut dipertanyakan mengenai tujuan kegiatan dan sumber anggaran yang digunakan.
“Adapun biaya anggaran Bimtek itu diduga mencapai Miliaran Rupiah, apakah ini sumber dana dari pribadi atau sponsor. Perlu di pertanyakan kepada DPMD, Lemindo (Penyelenggara EO), CV. Van Java Tour, Dinas Kominfo, dan para peserta yg hadir,” katanya. Selasa (7/5/2024).
Selain itu, kata dia, perlu dipertanyakan juga mengenai tidak dilibatkannya BUMDES dalam kegiatan Bimtek.
Sementara informasi yang beredar, lanjut bung Joni, kegiatan Bimtek tersebut mengangkat materi tentang BUMDES.
“Saya tidak melarang terkait Bimtek ke ujung dunia pun gak masalah, cuma jangan mengangkat Materi BUMDES. Cari materi lain saja yang lebih pantas dengan peserta yang hadir,” tukasnya.
BUMDES Sebagai Penopang Kemajuan Desa
Bung Joni Sudarso yang juga Penasehat AWPI Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, bahwa BUMDES bukan saja sebagai pelengkap dari Lembaga yang ada di Desa.
Melainkan BUMDES itu menjadi penopang kemajuan desa di masa yang akan datang.
Menurutnya, adanya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan di revisi menjadi UU No. 2 Tahun 2024 adalah Negara bertujuan ingin pembangunan hadir dari desa ke kota.
“Program hilirisasi yang di canangkan negara menuju Indonesia Emas tahun 2045 bukanlah menjadi isapan jempol. Terlebih adanya program makan siang gratis dan pemberian susu gratis oleh pemerintahan baru adalah bagian isi dari implementasi UU Desa,” jelasnya.
“Jika para Kepala Desa dan BPD terlebih Pihak DPMD kabupaten Bekasi ingin memperkuat desa, harusnya Rohnya dulu di hidupkan bukan badan tanpa roh”.
“Seperti 179 Desa yang mengaku ada BUMDES, akan tetapi Rohnya hanya 18 Desa yang berlegalitas, ini ibarat namanya menepuk air di bak dan terkena muka sendiri,” tukasnya.
Dirinya meminta agar adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari semua pihak yang terkait.
Ini guna mendapatkan informasi dan bukti penyelenggaraan serta ada dan tidak adanya unsur PMH-KN.
Penulis: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.