Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 20 Apr 2024 11:34 WIB ·

Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?


BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com –  Denda BPjS Kesehatan?. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai dengan kategori kepesertaan yang dipilihnya, yakni kelas I, II, atau III.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10.

Peserta yang terlambat membayar akan dikenai denda, terutama jika tidak membayar sama sekali.

Jika peserta tidak membayar denda BPJS Kesehatan, maka akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:  Terjadi Penembakan OTK di Babelan Bekasi, Satu Orang Terluka

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda maksimal adalah Rp 30 juta atau 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Namun, Denda tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap.

Denda hanya diberlakukan bagi peserta yang pernah diberhentikan kepesertaannya secara sementara.

BACA JUGA:  Seminar PWI Bekasi Raya Tegaskan Etika, Hukum, dan Nalar Sehat Jurnalisme di Era Digital

Serta telah memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan.

“Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b), Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” bunyi ayat 5 pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Gelar Police Go To School di SMKN 1 Cikarang Barat, Imbau Siswa Hindari Tawuran dan Narkoba

Bagi peserta yang tidak membayar iuran dan tidak menerima layanan rawat inap, kepesertaannya akan diberhentikan sementara.

Jika peserta tetap tidak membayar iuran dan menolak membayar denda, status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

Sehingga tidak bisa menggunakan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ 

3 Agustus 2026 - 00:11 WIB

Gerakan K3 Harapan Jaya Makin Masif, Lurah Ajak Warga Rutin Gotong Royong dan Siaga Musim Kemarau

2 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

1 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Pelajar Jabar Didorong Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

31 Juli 2026 - 14:14 WIB

Pelajar Jabar

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel
Trending di NEWS