Mahkamah Agung Diminta Segera Batalkan Sertifikat Nomor 14488 Produk Mafia Tanah yang Sengsarakan Rakyat       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Apr 2024 16:37 WIB ·

Mahkamah Agung Diminta Segera Batalkan Sertifikat Nomor 14488 Produk Mafia Tanah yang Sengsarakan Rakyat


Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488 atas nama Hj Ramih, Hj Rokiah, H. Ahmad Dahrun, Ahmad Dedy, Ahmad Daday, Evy Zamiah, Aat Fidaus, Nyai Halimah, Ahmad Fauzi. Senin (15/4/2024 )

Karena, menurut Oman, serifikat nomor 14488 girik nomor 61 Persil nomor 26 yang tertulis di serifikat letak tanahnya di RT 04 RW 01 bukan di RT 04 RW 04 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Namun itulah kelihaian dari perbuatan mafia tanah di Kota Bekasi, mereka mampu hal-hal di luar nalar hingga dapat menerbitkan sertifikat yang menurut girik dan persil lokasinya berbeda. Sindikat mafia tanah di Kota Bekasi memang benar-benar terorganisir sekali hingga bisa menerbitkan sertifikat nomor 14488 yang tidak sesuai titik lokasinya tersebut,” katanya.

Mafia Tanah di Kota Bekasi

Sarman bin H. Imih alias Oman meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan sertifikat nomor 14488. (Dok: Istimewa)

Lanjut Oman, girik nomor 61 Persil 26 yang letaknya di RT 04 RW 01 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Ramalumbu, Kota Bekasi tanahnya sudah habis di bagi-bagikan kepada Ramih cs.

“Yang anehnya lagi mereka memagar tanah yang bukan haknya seluas 2500 meter yang titik lokasi tanahnya di RT 04 RW 04 Kampung Rawapanjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu berdasarkan serifikat nomor 14488 Persil girik nomor 61 Persil nomor 26 yang letaknya di RT 01 RW 04 Kampung Rawa Panjang, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi,” paparnya.

Oman menambahkan, kejadian ini dari tahun 2001 sekarang masih proses kasasi di Mahkamah Agung.

“Sekali lagi kami meminta kepada Mahkamah Agung agar segera memberikan keputusan dan membatalkan demi hukum sertifikat nomor 14488 girik 61 Persil 26 yang jelas titik lokasinya tanahnya berbeda,” tutupnya.

Presiden Jokowi yang mencanangkan pemberantasan mafia tanah di negeri ini dan harus segera ditindak.

Karena ada rakyat di negeri ini yang bertempat tinggal di Kota Bekasi harus menderita bertahun-tahun lamanya, hanya untuk mencari keadilan yang belum mereka dapatkan walau mereka tinggal di negeri sendiri.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Terima Lencana Kehormatan “Jer Basuki Mawa Beya” dari Gubernur Jatim

12 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Lencana Kehormatan Ketum PWI

Atlet Kemenpora Rumini Pertahankan Emas di Lari 5K Pornas Korpri 2025

12 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Atlet Kemenpora

Jabar Tegaskan Batas Waktu Sertifikasi Higiene SPPG Hingga 30 Oktober 2025

11 Oktober 2025 - 07:15 WIB

SPPG Jabar

GAPKI dan PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

10 Oktober 2025 - 20:16 WIB

GAPKI dan PWI

Wali Kota Bekasi Absen di Dialog Publik PWI: “Publik Butuh Jawaban Langsung Soal CSR”

10 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Dialog PWI Bekasi Raya

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Penganiayaan Tahanan di Dalam Sel

10 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Penganiayaan Tahanan
Trending di NEWS