KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK mereka berakhir selama masa libur Lebaran 2024.
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM dan STNK setelah masa libur Lebaran.
Aan memastikan bahwa tidak akan ada denda bagi yang masa berlaku SIM dan STNK-nya berakhir selama periode tersebut.
“Iya, sudah ada kebijakan. Kami berharap jajaran kami memberlakukan penundaan setelah libur bersama,” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).
“Semuanya tidak masalah, tidak akan ada denda,” tambahnya.
Selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat akan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.
Layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.