Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Apr 2024 15:26 WIB ·

Masa Berlaku SIM dan STNK Habis Saat Libur Lebaran, Begini Kata Korlantas Polri


Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa) Perbesar

Masa Berlaku SIM Habis. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak perlu khawatir jika masa berlaku SIM dan STNK mereka berakhir selama masa libur Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM dan STNK setelah masa libur Lebaran.

Aan memastikan bahwa tidak akan ada denda bagi yang masa berlaku SIM dan STNK-nya berakhir selama periode tersebut.

“Iya, sudah ada kebijakan. Kami berharap jajaran kami memberlakukan penundaan setelah libur bersama,” kata Aan kepada wartawan di Command Center KM 29, Jumat (5/4).

“Semuanya tidak masalah, tidak akan ada denda,” tambahnya.

Selama masa Lebaran, kantor Satpas dan Samsat akan libur mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Layanan perpanjangan SIM dan pembayaran pajak STNK akan kembali dibuka pada Selasa (16/4).

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri Buka Jambore Karhutla Riau 2025

26 April 2025 - 13:05 WIB

Jambore Karhutla

Tiga Pelaku Penipuan Deepfake Gubernur Jawa Timur Ditangkap di Pangandaran

25 April 2025 - 16:39 WIB

Gubernur Jawa Timur

Pemdes Lubangbuaya Setu Ikuti Pendidikan Pembentukan Karakter Perangkat Desa di Secapa AD Bandung

24 April 2025 - 13:16 WIB

Pembentukan karakter perangkat Desa

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kilogram Sabu di Palu, Tiga Pelaku Diamankan

24 April 2025 - 09:24 WIB

Polda Sulawesi Tengah

Kunjungan ke Sumatera Selatan, Presiden Prabowo Luncurkan Program Gerina

23 April 2025 - 13:55 WIB

Program Gerina

Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Terlibat Pengrusakan dan Intimidasi

22 April 2025 - 12:56 WIB

Polda Riau
Trending di NEWS