KONTEKSBERITA.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa pada hari Kamis, (28/3/2024).
Salah satu poin penting dari UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. DPR telah menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batas paling banyak dua kali masa jabatan.
Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Pertanyaan yang muncul adalah mulai kapan masa jabatan Kepala Desa yang baru selama 8 tahun ini berlaku? Dan kapan UU Desa yang baru disahkan mulai berlaku?
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, semua ketentuan baru dalam UU Desa berlaku secara langsung setelah regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun.
Ini berarti, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat akan diperpanjang secara otomatis menjadi 8 tahun.
“Misalnya, jika kepala desa telah menjabat selama lima tahun, maka masa jabatannya akan ditambah tiga tahun. Tetapi jika baru menjabat dua tahun, maka masa jabatannya akan ditambah enam tahun,” katanya dikutip Kompas.com. Sabtu (30/3/2024).
Aturan ini merujuk pada Pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang baru.
Para kepala desa tersebut juga berhak mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan tersebut secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Selain itu, kepala desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat mencalonkan diri kembali untuk satu periode lagi.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.