KONTEKSBERITA.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
“Dalam waktu sembilan hari ke depan, pelaporan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga tidak diperlukan kunjungan ke kantor pajak,” ujar Menkeu di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (22/03/2024).
Menkeu juga mengungkapkan bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, meningkat sebesar 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan secara kuantitatif sebesar 686.980 SPT. Pada tahun sebelumnya, pada posisi yang sama, jumlah SPT yang telah disampaikan adalah 8.914.061,” ungkapnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan yang tidak dikenai pajak,” tandasnya.
Editor: Uje
*Update Berita Lainnya di Google News.