Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mar 2024 14:20 WIB ·

Bapenda Kabupaten Bekasi Terus Berinovasi Tingkatkan PAD


Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pajak Pratama/Madya dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

FGD tersebut diselenggarakan untuk mengeksplorasi potensi pajak dari sektor jasa catering dan penyewaan apartemen dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Acara ini berlangsung di Ruang KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:  Tawuran Pelajar SMK di Kota Bekasi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda-1), Sri Enny Mainiarti, menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berkolaborasi dengan kementerian terkait dan kantor layanan pajak dalam menghadapi perkembangan pesat pembangunan apartemen.

Terutama karena apartemen tidak hanya sebagai tempat tinggal, melainkan juga sebagai investasi yang disewakan.

“Pajak daerah yang belum bisa kami ambil termasuk rumah dan apartemen yang disewakan, merupakan potensi-potensi yang sedang kami kumpulkan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Sri Enny Mainiarti.

BACA JUGA:  Ditressiber Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Open BO Pelajar Jakarta

Di Kabupaten Bekasi, terdapat sebelas kawasan industri dengan lebih dari 7.000 perusahaan. Jumlah ini menjadi potensi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan PAD melalui pajak makanan/minuman dan catering.

“Perusahaan-perusahaan ini memiliki ratusan hingga ribuan karyawan, sehingga pajak catering menjadi potensi pendapatan bagi PAD Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022, kewenangan pajak diatur oleh pemerintah daerah.

Hasil FGD ini akan menjadi kajian bagi Bapenda dan dinas terkait untuk melakukan tinjauan langsung ke lapangan guna memastikan jumlah apartemen yang sudah beralih fungsi.

BACA JUGA:  Polsek Setu Gelar Kegiatan Peduli Rawan Bencana di Perumahan Gandaria, Mewujudkan Lingkungan Aman

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha catering dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bekasi untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah ini,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari kantor pelayanan pajak dan hasil FGD ini, diharapkan potensi pendapatan daerah dari apartemen maupun catering bisa dioptimalkan.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jalan MT Haryono Setu Bekasi Rusak Parah, Pengguna Jalan Terancam Bahaya

7 April 2026 - 16:39 WIB

Jalan MT Haryono

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Cukup STNK, Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026 - 09:57 WIB

Pajak Kendaraan Jabar

Selaraskan Kebijakan Nasional, Kota Bekasi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

6 April 2026 - 20:44 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri Tekankan Integritas dan Kedisiplinan Personel

6 April 2026 - 11:32 WIB

Dirkamsel Korlantas Polri

Pastikan Arus Balik Aman, Jasa Raharja Turun Langsung Pantau Jalur Sumatera

4 April 2026 - 14:44 WIB

Fadli Zon Inisiasi Museum Film dan Fotografi di Kota Tua Jakarta

3 April 2026 - 17:26 WIB

Trending di NEWS