Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo, Jokowi Jelaskan Ini       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 28 Feb 2024 18:26 WIB ·

Penganugerahan Pangkat Istimewa Prabowo, Jokowi Jelaskan Ini


Presiden Jokowi Widodo Bersama Menhan Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa) Perbesar

Presiden Jokowi Widodo Bersama Menhan Prabowo Subianto. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa pemberian pangkat istimewa TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Presiden kepada media setelah Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/02/2024).

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujar Presiden.

Presiden juga menyampaikan bahwa penganugerahan tersebut seharusnya telah dilakukan dua tahun yang lalu sebagai pengakuan atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

“Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022, Bapak Prabowo Subianto telah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama atas kontribusinya di bidang pertahanan, yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara,” jelas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa pengangkatan pangkat secara istimewa sebagai Jenderal TNI Kehormatan ini disetujui setelah usulan dari Panglima TNI.

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Berdasarkan usulan tersebut, saya menyetujui pemberian kenaikan pangkat istimewa sebagai Jenderal TNI Kehormatan,” tambahnya.

Selain Prabowo Subianto, beberapa tokoh lain yang sebelumnya telah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan adalah Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

 

Editor: Uje
Sumber: Humas Setkab

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Libur Panjang, Jalur Puncak Berlaku Ganjil-Genap Mulai 24 Januari

23 Januari 2025 - 10:36 WIB

Kawasan Puncak Bogor

Prabowo Tegas Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Langgar Aturan Lahan dan Hutan

22 Januari 2025 - 18:33 WIB

Prabowo

Polri Bersama Membangun Negeri Melalui Ketahanan Pangan

22 Januari 2025 - 11:54 WIB

Polri Ketahanan Pangan

Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Buru 1 DPO

21 Januari 2025 - 19:06 WIB

Begal di Setu

Darto Terpilih Ketua Karang Taruna Desa Mekarwangi Masa Bakti 2025-2030

21 Januari 2025 - 01:23 WIB

Ketua Karang Taruna Mekarwangi

Gelar Musrenbangdes 2026, Pemdes Tamansari Mengacu Program Pemerintah

20 Januari 2025 - 17:47 WIB

Musrenbangdes Tamansari
Trending di NEWS