Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Feb 2024 10:39 WIB ·

Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa.

NN adalah Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan PPL adalah bendahara di desa yang sama.

Kasi Intel Kejari Lembata, Tedi Valentino, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta.

BACA JUGA:  Mengapa Lebaran di Indonesia Identik dengan Ketupat?

Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Tersangka NN dan PPL adalah kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).

Tedy menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.

BACA JUGA:  Disperkimtan Luncurkan Aplikasi SIPATUH Entaskan Pemukiman dan Kawasan Kumuh

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambah Tedy.

BACA JUGA:  Libur Lebaran, Go Wet Waterpark Grand Wisata dan Theatre Keong Emas TMII Ramai Pengunjung

Tedy juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka NN dan PPL dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkasnya.

 

Editor: Uje
Sumber: detikCom

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS