Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Feb 2024 10:39 WIB ·

Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa.

NN adalah Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan PPL adalah bendahara di desa yang sama.

Kasi Intel Kejari Lembata, Tedi Valentino, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta.

BACA JUGA:  Waduh! Wanita Berkerudung Ini Bikin Tutorial Makan Daging Babi Supaya Halal

Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Tersangka NN dan PPL adalah kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).

Tedy menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.

BACA JUGA:  Antusias Warga Setu Ikuti Reses Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambah Tedy.

BACA JUGA:  Pembangunan Rehab Total SDN Cibening 03 Setu Dipertanyakan

Tedy juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka NN dan PPL dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkasnya.

 

Editor: Uje
Sumber: detikCom

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Trending di NEWS