Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Feb 2024 10:39 WIB ·

Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa.

NN adalah Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan PPL adalah bendahara di desa yang sama.

Kasi Intel Kejari Lembata, Tedi Valentino, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Tersangka NN dan PPL adalah kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).

Tedy menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambah Tedy.

Tedy juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka NN dan PPL dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkasnya.

 

Editor: Uje
Sumber: detikCom

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

17 Mei 2025 - 00:42 WIB

Polres Karawang

KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

16 Mei 2025 - 16:52 WIB

Program Koperasi Desa

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan

16 Mei 2025 - 12:42 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda NTT Giat Operasi Penumpasan Premanisme: Tidak Ada Tempat bagi Preman

16 Mei 2025 - 10:03 WIB

Polda NTT

Ketua AWPI Kabupaten Bekasi Apresiasi Acara Puncak HPN Bekasi Raya 2025

15 Mei 2025 - 15:25 WIB

HPN Bekasi Raya

Presiden Prabowo Buka Konferensi Ke-19 PUIC, Serukan Persatuan Parlemen Dunia Islam

15 Mei 2025 - 10:02 WIB

PUIC
Trending di NEWS