Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 27 Feb 2024 10:39 WIB ·

Kades dan Bendahara di Lembata NTT Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Lembata, NTT. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa.

NN adalah Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan PPL adalah bendahara di desa yang sama.

Kasi Intel Kejari Lembata, Tedi Valentino, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta.

BACA JUGA:  Di Hari Santri Nasional, Pj Bupati Bekasi Ajak Santri Lawan Kebodohan

Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.

“Tersangka NN dan PPL adalah kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).

Tedy menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambah Tedy.

BACA JUGA:  Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba: 31 Tersangka Ditangkap, Lebih dari 1 Kg Sabu Disita

Tedy juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka NN dan PPL dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkasnya.

 

Editor: Uje
Sumber: detikCom

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimalkan Pajak Daerah, Kejar Target Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol

Pengawasan Pajak Air Tanah Diperkuat untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bekasi

11 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pajak Air Tanah

Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Fokus Evaluasi

9 Juni 2026 - 09:08 WIB

Operasi Patuh 2026
Trending di NEWS