KONTEKSBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata telah menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa.
NN adalah Kepala Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan PPL adalah bendahara di desa yang sama.
Kasi Intel Kejari Lembata, Tedi Valentino, mengungkapkan bahwa perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 186 juta.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan NN dan PPL sebagai tersangka korupsi dana desa.
“Tersangka NN dan PPL adalah kesimpulan yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana desa pada Desa Tanjung Batu tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021,” kata Tedi kepada detikBali, Senin (26/2/2024).
Tedy menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 12 saksi terkait perkara tersebut, yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat di desa setempat, dan pihak ketiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tedy melanjutkan, tim penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga fiktif, termasuk belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.
“Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata,” tambah Tedy.
Tedy juga menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa tersangka NN dan PPL dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas kelas III Lembata,” pungkasnya.
Editor: Uje
Sumber: detikCom
*Update Berita Lainnya di Google News.