Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2024 19:04 WIB ·

Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?


Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hak angket merupakan salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif di Indonesia.

Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu), hak angket memiliki peran penting sebagai alat untuk mengungkap fakta-fakta.

Fakta yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu serta kinerja penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Definisi Hak Angket

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yakni untuk menyelidiki dan memeriksa hal-hal yang dianggap penting dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam konteks Pemilu.

Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tindakan pemerintah.

BACA JUGA:  CSR Khitanan Massal ke- 3 PT Mayora Indah Cibitung Gunakan Teknologi Super Ring

Signifikansi dalam Pemilu

– Transparansi Pemilu

Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk menggali informasi terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu.

Termasuk potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang perlu diungkap.

– Pengawasan Terhadap Penyelenggara Pemilu

Melalui hak ini, DPR dan DPD dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ini penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.

– Peningkatan Kualitas Demokrasi

Dengan menggunakan hak angket secara efektif, lembaga legislatif dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilihan umum.

BACA JUGA:  2.500 Personel Gabungan Dikerahkan Pengamanan Pawai Juara Persib Bandung

– Pencegahan Kecurangan

Hak angket dapat digunakan untuk mengungkap potensi kecurangan atau pelanggaran hukum yang terjadi selama proses Pemilu.

Dengan demikian, hal ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan integritas Pemilu di masa mendatang.

– Proses Pelaksanaan Hak Angket

Proses pelaksanaan hak angket dimulai dengan pengajuan proposal oleh anggota DPR atau DPD yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna.

Jika proposal tersebut disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah yang akan diselidiki.

BACA JUGA:  AOB Distribusikan Bantuan Sembako Korban Banjir Rob Muara Gembong

Selama proses penyelidikan, panitia khusus memiliki wewenang untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan berbagai tindakan investigasi lainnya.

Setelah selesai, hasil penyelidikan akan dipresentasikan dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

Kesimpulan

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk dalam konteks Pemilu.

Dengan menggunakan hak ini secara efektif, lembaga legislatif dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Taekwondo Bekasi Bidik Atlet Olimpiade, Pengprov Jabar Dorong Penambahan Dojang

14 Maret 2026 - 23:09 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Suci, Pemdes Ragemanunggal Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

14 Maret 2026 - 20:01 WIB

Pemdes Ragemanunggal

Kolaborasi Komunitas dan Pelaku Usaha di Bekasi Bagikan 500 Takjil

14 Maret 2026 - 08:12 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

13 Maret 2026 - 13:28 WIB

Forum Jasa Raharja Bahas Kesiapan Mudik Lebaran 2026, Keselamatan Jadi Prioritas

13 Maret 2026 - 13:05 WIB

Sidang Perdata di Bale Bandung Jadi Sorotan, Tergugat Berulang Kali Tak Hadir

13 Maret 2026 - 12:55 WIB

Sidang Perdata PN Bale Bandung
Trending di NEWS