Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Feb 2024 19:04 WIB ·

Ramai Soal Hak Angket Pemilu, Apa Itu Hak Angket?


Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penolakan Hak Angket pada Pilpres/Pemilu 2024. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Hak angket merupakan salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif di Indonesia.

Dalam konteks pemilihan umum (Pemilu), hak angket memiliki peran penting sebagai alat untuk mengungkap fakta-fakta.

Fakta yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu serta kinerja penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Definisi Hak Angket

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Yakni untuk menyelidiki dan memeriksa hal-hal yang dianggap penting dalam rangka pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam konteks Pemilu.

Hak ini diberikan kepada lembaga legislatif untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tindakan pemerintah.

BACA JUGA:  Damkar Kabupaten Bekasi: Waspada Kebakaran di Musim Kemarau

Signifikansi dalam Pemilu

– Transparansi Pemilu

Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk menggali informasi terkait dengan proses pelaksanaan Pemilu.

Termasuk potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang perlu diungkap.

– Pengawasan Terhadap Penyelenggara Pemilu

Melalui hak ini, DPR dan DPD dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ini penting untuk memastikan bahwa Pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis.

– Peningkatan Kualitas Demokrasi

Dengan menggunakan hak angket secara efektif, lembaga legislatif dapat menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilihan umum.

BACA JUGA:  Pria di Sumut Bunuh Mantan Istri Karena Ditolak Hubungan Badan

– Pencegahan Kecurangan

Hak angket dapat digunakan untuk mengungkap potensi kecurangan atau pelanggaran hukum yang terjadi selama proses Pemilu.

Dengan demikian, hal ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan integritas Pemilu di masa mendatang.

– Proses Pelaksanaan Hak Angket

Proses pelaksanaan hak angket dimulai dengan pengajuan proposal oleh anggota DPR atau DPD yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna.

Jika proposal tersebut disetujui, maka akan dibentuk panitia khusus yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan masalah yang akan diselidiki.

BACA JUGA:  Terlibat Duel, Seorang Pria di Tasik Terkapar Dihantam Pakai Linggis

Selama proses penyelidikan, panitia khusus memiliki wewenang untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan melakukan berbagai tindakan investigasi lainnya.

Setelah selesai, hasil penyelidikan akan dipresentasikan dalam rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

Kesimpulan

Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem demokrasi Indonesia, termasuk dalam konteks Pemilu.

Dengan menggunakan hak ini secara efektif, lembaga legislatif dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS