KONTEKSBERITA.com – Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), yang bernama Justinus Sidebang (44 tahun), masuk ke rumah dengan diam-diam dengan niat untuk memperkosa seorang nenek berinisial RS (70 tahun).
Kejadian tersebut terjadi saat pria tersebut sedang dalam keadaan mabuk akibat minuman tuak.
Dilansir detikCom, pada Kamis (1/2/2024), Kaporles Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha menyatakan bahwa upaya pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban pada Jumat (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Pada saat itu, pelaku masuk ke rumah korban tanpa diketahui.
Korban yang sedang tertidur merasakan ada yang menindihnya. Ketika terbangun, dia melihat pelaku berada di atasnya sambil menekan tangannya. Selain itu, pelaku juga mencium pipi dan leher korban.
Korban berusaha melawan, namun pelaku mencekik leher korban sambil mengancamnya. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan menciumi korban.
Korban kemudian melakukan perlawanan dengan meremas kemaluan pelaku. Akibatnya, pelaku melepaskan cekikannya ke korban.
Korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangga sambil meminta pertolongan, sementara pelaku masih berada di dalam kamar korban.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi. Kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku pada hari yang sama setelah kejadian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Dairi untuk diproses hukum.
Menurut hasil penyelidikan, sebelum melakukan tindakan tersebut, pelaku telah mabuk tuak di salah satu warung yang berada di dekat rumah korban.
Saat dalam keadaan mabuk, pelaku berencana untuk berhubungan seksual dan akhirnya mencoba memperkosa korban karena korban tinggal sendirian di rumahnya.
“Timbul niat tersangka untuk berhubungan seksual. Kemudian, dia sadar bahwa korban tinggal sendirian di dalam rumahnya. Pelaku kemudian berjalan dari warung tuak menuju rumah korban dan masuk melalui bagian belakang rumah,” kata Agus.
Editor: Uje
Sumber: detikNews
*Update Berita Terbaru di Google News.