Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Feb 2024 00:41 WIB ·

Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?


Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?

Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.

Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, Haidar Alwi dan LSM GNRI Berkurban untuk Umat

Aturan Terkait Kepemimpinan Kades

– Masa Jabatan

Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.

– Batas Maksimal Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

– Proses Pemilihan

Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.

BACA JUGA:  TNI AL Sampaikan Pagar Laut di Pesisir Tangerang Tinggal 14,6 Km

Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Penggantian Kades

Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

– Penetapan Kades

Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

– Kewenangan dan Tanggung Jawab

Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  PAN Serahkan Rekomendasi 8 Calon Gubernur Saat Rakernas PAN

– Partisipasi Masyarakat

Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.

 

Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Lurah Desa Burangkeng Marah, Jalan Cinyosog Licin dan Bahaya karena Proyek Tol

3 Maret 2026 - 23:09 WIB

Lurah Burangkeng

Operasi Ketupat 2026 Dimulai 13 Maret, Sinergi Nasional Diperkuat

3 Maret 2026 - 13:44 WIB

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Klarifikasi Diabaikan, Fadliana Fadlan Pilih Diam Soal Sengketa Lahan Florence

2 Maret 2026 - 18:52 WIB

Fadliana Fadlan

Pelajar Bekasi Bersinar di Thailand dan Hong Kong

2 Maret 2026 - 14:22 WIB

Pelajar Bekasi

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu
Trending di NEWS