KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?
Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.
Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.
Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.
Aturan Terkait Kepemimpinan Kades
– Masa Jabatan
Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.
– Batas Maksimal Masa Jabatan
Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.
Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.
– Proses Pemilihan
Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.
Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
– Penggantian Kades
Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
– Penetapan Kades
Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
– Kewenangan dan Tanggung Jawab
Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
– Partisipasi Masyarakat
Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.
Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.
Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.
Penulis/Editor: Uje
*Update Berita Terbaru di Google News.