Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Feb 2024 00:41 WIB ·

Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?


Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?

Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.

Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.

BACA JUGA:  Pelajar SMP di Lembata Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Ringkus Pelaku

Aturan Terkait Kepemimpinan Kades

– Masa Jabatan

Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.

– Batas Maksimal Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

– Proses Pemilihan

Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.

BACA JUGA:  Ketua Yayasan 78 Agung Puji Prestasi Komjen Suyudi Berantas Narkoba

Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Penggantian Kades

Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

– Penetapan Kades

Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

– Kewenangan dan Tanggung Jawab

Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT RI dan Hari Jadi Kab Bekasi, Pemdes Cikarageman Kolaborasi Unsur Kepemudaan Gelar Turnamen Sepak Bola

– Partisipasi Masyarakat

Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.

 

Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Genjot PAD, Bapenda Bekasi Perketat Pajak Reklame dan Hiburan

17 April 2026 - 13:24 WIB

Pajak Reklame

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT
Trending di NEWS