Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Feb 2024 00:41 WIB ·

Soal Masa Jabatan Kades, Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?


Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Masa Jabatan Kepala Desa. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepala Desa (Kades) merupakan sosok penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yakni berapa lama masa jabatan Kades dalam satu periode dan apa saja aturannya?

Berapa Lama Kades Bisa Menjabat?

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kades dapat menjabat selama satu periode yang berlangsung selama enam tahun.

Setelah periode tersebut berakhir, Kades bisa saja dipilih kembali untuk menjabat dalam periode berikutnya, tetapi tidak boleh lebih dari dua kali berturut-turut.

Artinya, maksimal seorang Kades dapat menjabat selama dua periode berturut-turut, atau selama dua belas tahun.

BACA JUGA:  Polri Tetapkan 959 Tersangka Kasus Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025

Aturan Terkait Kepemimpinan Kades

– Masa Jabatan

Setiap Kades terpilih memiliki masa jabatan selama enam tahun, kecuali jika terjadi pergantian karena alasan tertentu seperti meninggal dunia atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum.

– Batas Maksimal Masa Jabatan

Sesuai dengan ketentuan, seorang Kades hanya dapat menjabat selama dua periode berturut-turut.

Setelah itu, ia harus menunggu setidaknya satu periode sebelum dapat mencalonkan diri kembali.

– Proses Pemilihan

Pemilihan Kades dilakukan secara demokratis melalui pemilihan umum yang diatur oleh peraturan desa dan peraturan daerah setempat.

BACA JUGA:  Menteri Agus Harimurti Yudhoyono Secara Simbolis Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Kepada Kantah ATR/BPN Kota Bekasi

Calon Kades dapat berasal dari warga desa yang memenuhi syarat dan mendaftar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Penggantian Kades

Jika terjadi penggantian Kades di tengah masa jabatan, misalnya karena meninggal dunia atau diberhentikan, maka akan dilakukan pemilihan pengganti sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

– Penetapan Kades

Setelah pemilihan dilakukan, Kades terpilih akan ditetapkan oleh bupati atau wali kota setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

– Kewenangan dan Tanggung Jawab

Seorang Kades memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola pemerintahan desa serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:  Buntut Ricuh Turnamen Futsal PLN Bekasi, AWPI Tuntut Tanggung Jawab Penyelenggara

– Partisipasi Masyarakat

Penting bagi masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan Kades serta memberikan dukungan dan masukan kepada kepemimpinan yang terpilih.

 

Mengingat peran strategis Kades dalam pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa, menjaga keseimbangan antara stabilitas kepemimpinan dan penyegaran dalam proses demokratisasi sangatlah penting.

Dengan mematuhi aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

 

Penulis/Editor: Uje

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS