Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Des 2023 13:55 WIB ·

Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?


Ilustrasi Hukum Utang Piutang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Hukum Utang Piutang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tidak mampu membayar utang sebenarnya tidak langsung mengakibatkan pada pidana.

Hukum pidana biasanya terjadi terkait dengan perbuatan melarikan diri atau penipuan terhadap kreditor.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak mampu membayar utang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum perdata.

Menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), jika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.

Proses kepailitan ini bertujuan untuk mengatur cara penyelesaian utang agar adil bagi kedua belah pihak.

Namun, sebelum pengadilan menyatakan kepailitan, terdapat upaya mediasi dan restrukturisasi utang yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam hukum perdata, tidak mampu membayar utang biasanya lebih terfokus pada upaya penyelesaian yang adil, bukan hukuman pidana.

Namun, ketentuan hukum dapat bervariasi tergantung pada kasus dan regulasi yang berlaku.

Perlu diingat, jika ada masalah hukum terkait utang, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten guna mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi spesifik Anda.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pencuri Toko Pakaian Bekas di Cirebon, Uang dan Ponsel Disita

1 Juli 2025 - 00:53 WIB

Polsek Cirebon

OKK PWI Bekasi Raya Angkatan 26: DPRD, Diskominfostandi, dan PWI Satukan Visi Cetak Wartawan Profesional

30 Juni 2025 - 22:08 WIB

OKK PWI Bekasi Raya

Pemerintah Longgarkan Impor untuk 10 Komoditas Prioritas Ini

30 Juni 2025 - 16:38 WIB

Impor Komoditas

Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

29 Juni 2025 - 21:01 WIB

Kendaraan ODOL

Banjir Rendam Tol Jakarta-Tangerang, Dua Gerbang Tol Ditutup Sementara

29 Juni 2025 - 16:04 WIB

Tolong Jakarta

ESDM Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik PLN

29 Juni 2025 - 00:15 WIB

Tarif Listrik
Trending di NEWS