Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Des 2023 13:55 WIB ·

Tidak Mampu Bayar Utang, Apakah Dapat di Pidana?


Ilustrasi Hukum Utang Piutang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Hukum Utang Piutang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Tidak mampu membayar utang sebenarnya tidak langsung mengakibatkan pada pidana.

Hukum pidana biasanya terjadi terkait dengan perbuatan melarikan diri atau penipuan terhadap kreditor.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak mampu membayar utang bisa mengakibatkan konsekuensi hukum perdata.

Menurut Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), jika seseorang atau perusahaan tidak mampu membayar utangnya, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan.

BACA JUGA:  Relawan Bolonemase Kabupaten Bekasi Turut Andil Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Proses kepailitan ini bertujuan untuk mengatur cara penyelesaian utang agar adil bagi kedua belah pihak.

Namun, sebelum pengadilan menyatakan kepailitan, terdapat upaya mediasi dan restrukturisasi utang yang dilakukan.

Penting untuk dicatat bahwa dalam hukum perdata, tidak mampu membayar utang biasanya lebih terfokus pada upaya penyelesaian yang adil, bukan hukuman pidana.

BACA JUGA:  Usai Viral, Band Sukatani Ditawari Jadi Duta Polri

Namun, ketentuan hukum dapat bervariasi tergantung pada kasus dan regulasi yang berlaku.

Perlu diingat, jika ada masalah hukum terkait utang, bijaksanalah untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten guna mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan situasi spesifik Anda.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Bekasi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jabar di Bandung

31 Maret 2026 - 13:23 WIB

Penyelesaian Konflik Warga Vasana Dengan Pengembang Berakhir Damai

31 Maret 2026 - 08:28 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Pelayanan Publik Nasional,Bukti Kerja Keras ASN

30 Maret 2026 - 13:34 WIB

Pemerintah Terapkan One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026

29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Kasus Judol ke Jaksa

28 Maret 2026 - 19:31 WIB

Kasus Judol

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Command Center KM 29, Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026

27 Maret 2026 - 07:37 WIB

Trending di NEWS