Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Des 2023 10:09 WIB ·

Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi


Polres Metro Bekasi Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi bersama Polsek setempat menggelar konferensi pers untuk mengumumkan penyelesaian 7 kasus kejahatan yang terjadi dalam periode Oktober-November 2023 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres AKBP Sumarni, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung serta sejumlah Kapolsek Polres Metro Bekasi di Mapolres Metro Bekasi.

“Waktu ini terdapat 7 kasus curas, 4 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus pembunuhan, 1 kasus pengeroyokan, dan judi sabung ayam,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni, dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Selasa (05/12/2023).

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Konsisten Bantu Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

Menurut keterangan dalam Press Release tersebut, terdapat 2 ekor ayam Jago yang siap bertanding yang berhasil disita oleh Polsek Cibarusah.

Polsek Cibarusah berhasil menangkap dua pelaku, yaitu M (36) dan P (55), beserta barang bukti terkait.

“Mengenai judi sabung ayam dengan motif permasalahan ekonomi, barang bukti termasuk 2 ekor ayam Jago, uang sebesar 1.500.000 rupiah, gulungan busa warna hitam (Gebyog), karpet hijau, dan 2 buah jam dinding yang disita oleh polisi di TKP di Kampung Rawa Domba RT 014/006, Desa Sukabungah, Kecamatan Bojongmangu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Penetapan Pemerintah untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Dua pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang mengancam dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Kedua pelaku judi sabung ayam dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda 10 juta rupiah,” tambahnya.

Penggerebekan dan penangkapan terkait judi sabung ayam tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polsek Cibarusah.

BACA JUGA:  Miris! Bocah 14 Tahun Asal Cianjur Dijadikan Budak Seks di Tangerang

Anggota Sat Reskrim Polsek Cibarusah segera bertindak dan berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS