Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2023 12:32 WIB ·

Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta


Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS) di Purwakarta, Jawa Barat, dan menangkap lima pelaku pada tanggal 4 November.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu, termasuk pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000, di wilayah Purwakarta,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulis pada Selasa, (7/11/2023).

Kasus ini terungkap setelah adanya penjualan uang palsu dalam pecahan 1 USD seharga Rp5.000 di masyarakat.

Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi salah satu pelaku berinisial AGS.

“Setelah menunggu hingga sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, AGS datang bersama tiga rekannya, yakni KB, DS, dan TH, masing-masing membawa tas yang berisi uang asing pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar.

Penyidik di lapangan berhasil menangkap keempat pelaku dan menemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melakukan penggeledahan.

Kendaraan yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi juga diperiksa, dan ditemukan pelaku lain yang sedang menunggu di dalam mobil dengan inisial AMB. Mereka pun diamankan oleh anggota penyidik.

Seluruh pelaku langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 atas perbuatan mereka.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Indonesia dan Turki sebagai Kekuatan Positif Dunia Islam dan Global South

12 April 2025 - 11:31 WIB

Indoensia dan Turki

Polri Serahkan Berkas Kasus Pemagaran Laut Tangerang ke Kejagung

11 April 2025 - 14:08 WIB

Kasus Pagar Laut Tangerang

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Terus Upayakan Peningkatan Kesehatan Masyarakat

10 April 2025 - 10:08 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi

Demi Judol, Pegawai Bank BUMN Gelapkan Uang Nasabah Rp3,1 Miliar

10 April 2025 - 09:38 WIB

Polres Belitung

Polda Lampung Dukung Langkah Komnas HAM Menelusuri Kasus Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan

9 April 2025 - 15:26 WIB

Polda Lampung

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan

8 April 2025 - 16:20 WIB

Kedaulatan Pangan
Trending di NEWS