MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Okt 2023 13:47 WIB ·

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan untuk capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

BACA JUGA:  PLN UID Jawa Barat Siagakan 4.993 Personel untuk Jaga Keandalan Listrik Lebaran

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai persyaratan usia capres/cawapres.

Hal ini dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang. MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi Triumvirat.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Berkas Kasus Pemagaran Laut Tangerang ke Kejagung

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.

Sidang terkait putusan mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Cegah Risiko Bencana, Polsek Setu Dukung Pemberdayaan Masyarakat Tanggap Darurat

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, meminta agar persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda meminta agar frasa dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wadir Binmas Polda Metro Jaya Beri Arahan Personel Pam TPS Pilkades Setu

19 September 2026 - 15:23 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cikarang Barat Gelar Patroli Gabungan

19 September 2026 - 15:09 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat 

18 September 2026 - 14:01 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 207 Butir Obat Keras Daftar G di Cikarang Selatan

17 September 2026 - 21:48 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi

Pimpin Pelantikan PPAT, Tarbarita Simorangkir: Integritas Itu Identitas, Biaya Harus Jelas

17 September 2026 - 16:32 WIB

Tarbarita Simorangkir

Syafrudin Budiman Bantah Dasco Jadi Backing Roy Suryo: Jangan Terprovokasi Isu Tak Berdasar

17 September 2026 - 16:03 WIB

Syafrudin Budiman
Trending di NEWS