MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Okt 2023 13:47 WIB ·

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan untuk capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

BACA JUGA:  Polda Sulteng Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dari Bandar Narkoba di Palu

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai persyaratan usia capres/cawapres.

Hal ini dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang. MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi Triumvirat.

BACA JUGA:  ldul Fitri 2026, Jasa Raharja Catat Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.

Sidang terkait putusan mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Gelar Operasi Pasar, Satpol PP dan Bea Cukai Cikarang Amankan 11.340 Batang Rokok Ilegal

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, meminta agar persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda meminta agar frasa dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS