MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Okt 2023 13:47 WIB ·

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres


Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh PSI terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi persyaratan untuk capres dan cawapres.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (15/10/2023).

Putusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengemukakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

BACA JUGA:  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan, Berapa Tarifnya?

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merujuk pada pembentukan UUD 1945 mengenai persyaratan usia capres/cawapres.

Hal ini dianggap sebagai ranah kebijakan pembuat undang-undang. MK juga menolak argumen PSI mengenai Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.

MK juga menolak alasan PSI tentang menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi Triumvirat.

BACA JUGA:  Tim Densus 88 Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah

“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan usia menteri, karena hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden,” ujar Arief Hidayat.

Sidang terkait putusan mengenai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masih berlangsung.

Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:  Dugaan Gratifikasi, Soleman Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif.

PSI, misalnya, meminta agar persyaratan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Sementara itu, Partai Garuda meminta agar frasa dalam pasal tersebut diganti menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”

 

Editor: Uje
Sumber: detikNews

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

23 April 2026 - 11:46 WIB

iPhone Ilegal

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 13:22 WIB

Pesan Dedi Mulyadi untuk Warga: Nikah Sederhana Tanpa Maksa Berutang

22 April 2026 - 11:37 WIB

Nikah Sederhana

Bekasi Siapkan Proyek Sampah Jadi Listrik, Tri Adhianto Teken PKS

22 April 2026 - 00:58 WIB

Dendam Lama Picu Penikaman Nus Kei

21 April 2026 - 16:51 WIB

Penikaman Nus Kei

Dua Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Hingga Tewas Ditangkap, Polisi Dalami Motif

20 April 2026 - 11:44 WIB

Ketua DPC Golkar Malra
Trending di NEWS